SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Diler pemasaran mobil PT. Anzon Autoplaza digugat perdata ke Pengadilan Negeri Sampit.
Sidang perdana telah digelar pada Kamis (2/4/2026) lalu dan terpaksa ditunda selama dua pekan karena ketidakhadiran sejumlah pihak tergugat.
Penggugat tujuh orang karyawan dan satu karyawan yang lebih dulu mengundurkan diri (resign kerja). Sementara, pihak tergugat yakni PT. Anzon Autoplaza, Disnakertrans Kotim dan DLH Kotim.
Baca Juga: 59 Media Massa Ajukan Kerja Sama ke Pemkab Seruyan
Kuasa hukum penggugat, Mahdianur, SH,MH mengungkapkan bahwa pada agenda sidang perdana lalu seharusnya dilakukan pemberkasan dari pihak penggugat.
Proses tersebut tidak dapat berjalan optimal karena pihak tergugat dari instansi pemerintah berhalangan hadir ke Pengadilan.
“Kami sangat sayangkan, pihak tergugat yaitu Disnakertrans dan DLH Kotim, tidak hadir di persidangan. Padahal kehadiran mereka sangat penting untuk memperjelas apakah ada unsur pelanggaran atau tidak dalam perkara ini,” ujar Mahdianur.
Baca Juga: Isu Skandal Perselingkuhan Pejabat Pemkab Lamandau, Jadi Perhatian Bupati, Inspektorat Menelusuri
Menurut Mahdianur, ketidakhadiran para pihak tergugat tersebut membuat majelis hakim memutuskan menunda persidangan karena syarat kehadiran para pihak belum terpenuhi.
“Sidang dijadwalkan kembali pada 16 April 2026 mendatang,” sebutnya.
Penasihat hukum dari Law Firm Mahdi & Associates ini mendapat kuasa mewakili delapan penggugat yaitu Ade Maulida Rachman dan rekan-rekannya yang hadir secara lengkap di persidangan.
Sementara pihak tergugat dari PT Anzon Autoplaza juga hadir melalui kuasa hukumnya.
“Kami atas nama pemberi kuasa mewakili serta mendampingi penggugat mengajukan gugatan perkara perdata yang berkenaan dengan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata,” terangnya.
Kata Mahdianur, para penggugat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut keadilan atas hak-hak yang diduga tidak mereka terima secara penuh.
Baca Juga: Hasil Jagung Petani Tembus Pasar Bulog dan Pabrik Pakan
“Kami berharap pada sidang berikutnya semua pihak dapat hadir, sehingga proses dapat dilanjutkan ke tahap mediasi. Harapan kami, dalam mediasi nanti bisa tercapai kesepakatan damai di antara para pihak,” harapnya.
Mahdianur menegaskan, apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dalam sidang pokok perkara.
Baca Juga: Bentuk Tim Terpadu untuk Tertibkan Penambangan Emas
Selain itu, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur pidana apabila dalam prosesnya ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum pidana.
“Kami akan mempelajari lebih lanjut. Jika ditemukan adanya pelanggaran pidana, tentu akan kami tindak lanjuti,” tegasnya. (yn/fm)
Editor : Farid Mahliyannor