Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pelaku Penganiayaan Kepala Panti Asuhan Aninda Qalbu Sampit Mulai Disidang

Rado. • Kamis, 5 Maret 2026 | 20:49 WIB

ilustrasi penganiayaan/Jawapos.com
ilustrasi penganiayaan/Jawapos.com

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Kasus penganiayaan terhadap Kepala Panti Asuhan Aninda Qalbu, Sri Rohani mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim), Qemal Candra Maulana membeberkan kronologi kejadian dalam sidang perkara tersebut, Rabu (4/3/2026).

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Rahmad Ramdhoni diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban Sri Rohani.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 10.30 WIB di Panti Asuhan Annida Qalbu, Jalan Jaya Wijaya 4 Nomor 10, RT 058 RW 007, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Jaksa menjelaskan, kejadian bermula saat korban Sri Rohani pulang dari berbelanja kebutuhan panti asuhan. Sebelumnya, korban mendengar informasi dari seorang ustaz bernama Zaki bahwa terdakwa diduga mencuri beras pada Rabu, 12 November 2025 sekitar pukul 11.30 WIB dengan cara menyuruh serta mengancam anak panti untuk mengambil beras tersebut.

Saat tiba di panti, korban melihat terdakwa sedang duduk di aula. Korban kemudian  menegurnya.  Mendengar hal itu, terdakwa marah dan sempat pergi ke belakang rumah betang di area panti.

Tak lama kemudian, terdakwa kembali menghampiri korban dan langsung memukul korban dari arah depan menggunakan tangan kiri satu kali, sementara tangan kanannya memegang senjata tajam jenis parang.

Akibat pukulan tersebut, korban menangis dan berteriak kesakitan sehingga orang-orang di sekitar panti berdatangan ke lokasi. Dalam kondisi emosi, terdakwa juga sempat mengancam korban dengan mengatakan akan membunuhnya.

Setelah saksi lain berteriak meminta pertolongan, terdakwa melarikan diri ke belakang panti dengan cara memanjat pagar.Terdakwa akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

“Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni penganiayaan yang menyebabkan luka berat,”tandas jaksa. (ang/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#persidangan #penganiayaan #pengadilan #panti asuhan