SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Keinginan meraup keuntungan Rp10 juta dari bisnis sabu justru menyeret Rusbandi alias Bandi ke meja hijau.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) Galang Nugrahaning mendakwa terdakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 98,09 gram.
Kasus ini terungkap setelah Tim Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Sampit. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy.
Petugas yang menyamar memesan sabu melalui seorang perantara bernama Erwin. Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada terdakwa. Rusbandi selanjutnya menghubungi seseorang bernama Bakut untuk memastikan ketersediaan barang.
Pada Kamis, 9 Oktober 2025 pagi, terdakwa dijemput oleh pembeli yang ternyata merupakan anggota polisi yang menyamar. Mereka kemudian menuju Jalan Diponegoro untuk mengambil sabu yang telah disiapkan oleh orang suruhan Bakut.
Setelah menerima paket sabu tersebut, terdakwa kembali ke mobil. Saat dalam perjalanan di kawasan Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Baamang Tengah, tim Ditresnarkoba Polda Kalteng langsung melakukan penangkapan sekitar pukul 10.30 WIB.
Dari tangan terdakwa, polisi menyita satu paket sabu, plastik pembungkus, tisu, serta satu unit telepon genggam.
“Berdasarkan hasil penimbangan, berat bersih sabu yang dikuasai terdakwa mencapai 98,09 gram. Terdakwa memperoleh barang tersebut dari seseorang bernama Bakut untuk dijual kembali,” kata jaksa Galang Nugrahaning dalam dakwaannya.
Jaksa juga mengungkap motif ekonomi di balik perbuatan terdakwa.
“Terdakwa membeli sabu tersebut seharga Rp65 juta dan rencananya akan menjualnya kembali seharga Rp75 juta. Jika berhasil, terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp10 juta,” ujarnya.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor