Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Sopir Mabuk Sabu, Mobil Tabrak Motor, Nyawa IRT jadi Korban

Rado. • Jumat, 13 Februari 2026 | 21:47 WIB
ilustrasi persidangan
ilustrasi persidangan

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Pengemudi konsumsi narkotika diduga menjadi pemicu utama kecelakaan maut yang merenggut nyawa seorang ibu rumah tangga di Jalan Jenderal Sudirman KM 4, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, terungkap bahwa terdakwa Rinto mengemudikan kendaraan dalam kondisi tidak fit setelah dua hari tidak tidur akibat mengonsumsi sabu.

Fransiskus Leonardo menjelaskan, fakta persidangan mengungkap terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu pada Jumat malam, 21 November 2025. Dampaknya, ia tidak beristirahat hingga Minggu siang saat kecelakaan terjadi.

“Pengakuan terdakwa, ia tidak tidur sejak mengonsumsi sabu hingga hari kejadian. Kondisi itulah yang menyebabkan terdakwa mengantuk saat mengemudi,” ujar Fransiskus.

Pada Minggu, 23 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, Rinto mengangkut sekitar 1,4 ton buah kelapa sawit menggunakan mobil pikap Suzuki Carry KH 8122 LB menuju arah Sampit.

Dalam perjalanan, ia sempat menyalip kendaraan lain sebelum akhirnya tertidur sesaat di balik kemudi.

Mobil yang dikemudikannya oleng ke jalur kanan dan masuk ke arah berlawanan. Di saat bersamaan, sepeda motor Honda Beat KH 5913 QQ yang dikendarai Herul Safi’i bersama anak dan istrinya, Sukarni, melaju dari arah berlawanan.Tabrakan keras pun tak terhindarkan.

Benturan terjadi di bagian kanan depan mobil pikap. Sepeda motor terjatuh di tepi aspal. Sukarni terpental dan ditemukan tengkurap di parit di sisi jalan. Berdasarkan visum RSUD dr. Murjani Sampit, korban mengalami luka dan patah tulang akibat trauma tumpul dan dinyatakan meninggal dunia.

Sementara itu, Herul Safi’i mengalami patah tulang terbuka dengan luka robek tidak beraturan.Yang menjadi sorotan, usai tabrakan terdakwa tidak langsung berhenti, melainkan sempat melaju sekitar 200 meter sebelum akhirnya menghentikan kendaraannya.

Atas perbuatannya, Rinto dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda Rp12 juta.

Kasus ini menambah daftar panjang tragedi lalu lintas yang berawal dari penyalahgunaan narkotika, di mana dampaknya tidak hanya menghancurkan pelaku, tetapi juga keluarga korban yang ditinggalkan. (ang/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#laka lantas #persidangan #Pengadilan Negeri Sampit #tuntutan jaksa