SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Pengadilan Negeri (PN) Sampit menolak gugatan perdata yang diajukan Koperasi Panca Karya terkait sengketa lahan di Desa Beringin Tunggal Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.
Majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) karena cacat hukum, penggugat dinilai gagal membuktikan objek sengketa secara jelas di persidangan.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim PN Sampit pada Kamis, 18 Desember 2025, dalam perkara Nomor 24/Pdt.G/2025/PN.Spt.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan para tergugat, yakni Danthe J. Teras selaku Tergugat I dan Leger T. Kunum sebagai Tergugat II.
Selain menolak gugatan pokok, majelis hakim juga menyatakan gugatan balik atau rekonvensi tidak dapat diterima. Atas putusan tersebut, pihak penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp3.592.000.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya secara meyakinkan.
Hal itu terungkap, antara lain, dalam pemeriksaan setempat atau sidang lapangan yang digelar pada Jumat, 14 November 2025 lalu.
Saat itu, penggugat tidak dapat menunjukkan secara pasti letak objek sengketa sebagaimana yang diklaim dalam gugatan.
Majelis hakim juga menyoroti ketidakkonsistenan keterangan penggugat. Dalam gugatan awal disebutkan hanya terdapat tiga objek sengketa, namun saat pemeriksaan lapangan jumlah objek yang diklaim justru berubah dan bertambah.
Perbedaan tersebut dinilai sebagai cacat formil yang mendasar dan menjadi salah satu alasan utama gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Sebaliknya, keterangan saksi fakta dan saksi ahli yang dihadirkan para tergugat dinilai sesuai dengan kondisi di lapangan.
Bukti-bukti yang diajukan tergugat memperkuat keyakinan majelis hakim bahwa dalil-dalil gugatan penggugat tidak terbukti.
Kuasa hukum para tergugat, Suriansyah Halim, menyatakan sejak awal pihaknya menilai gugatan tersebut lemah secara hukum.
Bahkan, menurut dia, keterangan saksi yang diajukan penggugat justru memperkuat dalil yang disampaikan oleh pihak tergugat.
“Baik dari keterangan saksi maupun fakta yang terungkap dalam pemeriksaan setempat, jelas terlihat bahwa dalil gugatan penggugat tidak terbukti,” ujar Suriansyah, Rabu, 7 Januari 2026.
Ia menambahkan, pasca putusan tersebut, pihaknya membuka kemungkinan untuk menempuh langkah hukum lanjutan, baik secara perdata maupun pidana, terhadap Koperasi Panca Karya.
Langkah tersebut akan dipertimbangkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Sementara itu, Tergugat II Leger T. Kunum menyatakan puas atas putusan Majelis Hakim PN Sampit.
Ia menilai putusan tersebut telah mencerminkan rasa keadilan, tidak hanya dari sisi hukum formal, tetapi juga dengan mempertimbangkan nilai-nilai kearifan lokal.
Menurut Leger, putusan tersebut sejalan dengan falsafah Huma Betang yang menjunjung tinggi keadilan, penghormatan terhadap hak masyarakat, serta penyelesaian persoalan secara berimbang.
Dengan putusan ini, perkara perdata tersebut dinyatakan berakhir di tingkat Pengadilan Negeri Sampit, kecuali apabila pihak penggugat menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(ang)
Editor : Slamet Harmoko