NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com – Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Melkianus Asa, anak dari Stefanus Taek, terdakwa kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Tangga Batu, Kecamatan Belantikan Raya, Lamandau.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwi March Stein Siagian dalam sidang yang digelar Kamis (2/10/2025).
"Menyatakan terdakwa Melkianus Asa Anak Dari Stefanus Taek telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'penganiayaan' sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum," ujar hakim saat membacakan putusan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Lamandau Nadzifah Auliya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara. JPU mendakwa Melkianus Asa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Kasus ini bermula ketika Melkianus Asa meminta izin untuk pindah kerja dari pemuat buah sawit menjadi perawat kebun dan diizinkan oleh mandor panen.
Setelah apel pagi, Melkianus melihat pesan di grup WhatsApp karyawan yang menyatakan bahwa hari itu tidak ada perawatan kebun, melainkan hanya memuat buah sawit. Melkianus pun tidak masuk kerja.
Kerani buah bernama Tahu kemudian mendatangi Melkianus di mess untuk memerintahkannya melangsir buah sawit, namun Melkianus menolak. Sore harinya, korban bernama Gampang datang ke mess dan memarahi Melkianus karena tidak bekerja dan dianggap mempengaruhi karyawan lain.
"Lalu saksi korban, yakni Gampang, datang ke mess terdakwa pada sore hari. Pada saat itu terdakwa sedang memotong kayu di belakang rumah dan saksi korban memarahi terdakwa dengan mengatakan 'Kalau gak kerja nggak usah mempengaruhi yang lain'," jelas jaksa Nadzifah Auliya dalam dakwaannya.
Mendapat teguran tersebut, Melkianus emosi dan terjadi percekcokan hingga pemukulan yang mengakibatkan Gampang terluka di bagian pelipis. Melkianus kemudian masuk ke rumah dan mengambil dua buah parang untuk menakuti korban, bahkan sempat mengancam akan membunuhnya. “Namun, saat ia keluar, Gampang sudah tidak ada di tempat,” tukasnya jaksa. (mex/fm)
Editor : Farid Mahliyannor