KUALA KURUN, Radarsampit.jawapos.com - Dua orang yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu yakni seorang kakek M (65) dan ibu rumah tangga K (38) berhasil ditangkap tim gabungan dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) dan Polsek Sepang.
Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing, yakni di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Sepang, pada Kamis (11/9) malam. Penangkapan tersangka M dilakukan pukul 21.00 WIB, berselang 20 menit kembali ditangkap tersangka K.
"Dari penangkapan kedua tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu 27,79 gram," ucap Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Jumat (12/9).
Dia menyampaikan, penangkapan awal itu dilakukan terhadap M di rumahnya. Saat digeledah, ditemukan
54 paket sabu dengan berat kotor 12,79 gram, yang disimpan pada saku kiri celana pendek yang dipakai tersangka.
"Di saku belakang kanan, kami temukan uang tunai Rp1.300.000, yang diduga hasil penjualan sabu dan satu unit gawai," ujarnya.
Setelah dilakukan pengembangan, lanjut dia, tim gabungan berhasil menangkap tersangka K, dan mengamankan barang bukti delapan paket sabu dengan berat kotor 15 gram, sendok sabu, uang tunai Rp3.400.000, dan barang bukti lainya.
"Sabu dari tersangka K itu, ditemukan tersembunyi di beberapa tempat, yakni tiga paket di saku celana pendek, dua paket di saku celana jeans, dan tiga paket di saku baju batik," terangnya.
Sekarang ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Gumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Penangkapan kepada kedua tersangka tersebut merupakan respons cepat atas informasi masyarakat yang resah dengan maraknya dugaan transaksi narkoba di Desa Tumbang Empas," jelasnya.
Baca Juga: Taiwan Temukan Residu Pestisida pada Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kuit
Dia menambahkan, keberhasilan menangkap kedua tersangka menunjukkan bahwa jaringan peredaran barang haram tersebut masih ada. Pihaknya akan mengembangkan hingga menangkap bandar, demi mewujudkan Kabupaten Gumas bersih dari narkoba.
"Ini adalah bukti keseriusan kami dalam menyikapi setiap laporan masyarakat. Sesuai arahan tegas kapolres, tidak ada ampun bagi pengedar narkoba," tandasnya. (arm/fm)