Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Blokir Pidana di Bareskrim Polri Batalkan Eksekusi Lelang Dua Objek Tanah

Dodi Abdul Qadir • Rabu, 27 Agustus 2025 | 06:00 WIB
Surat pembatalan eksekusi lelang atas dua bidang tanah yang bersertifikat No. 1934/Hajak dan No. 1935/Hajak di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Surat pembatalan eksekusi lelang atas dua bidang tanah yang bersertifikat No. 1934/Hajak dan No. 1935/Hajak di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com- Rencana eksekusi lelang atas dua bidang tanah bersertifikat No. 1934/Hajak dan No. 1935/Hajak di Kabupaten Barito Utara, diprotes pemilik lahan. Hal itu pun disikapi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya, dengan resmi membatalkan lelang terhadap objek tersebut, (dahulu Nomor 1063/Hajak dan 1064/Hajak), pada Senin (25/8).

Pembatalan dilakukan setelah diketahui objek lelang masih berstatus blokir pidana dari Penyidik Bareskrim Polri. Tanah dan bangunan itu diakui milik Petrisia Margareth dan Thalia Nevita Marcelin.

Melalui kuasa hukum mereka, Handarbeni Prakoso menyampaikan apresiasi langkah KPKNL yang dinilai telah mengedepankan prinsip kehati-hatian serta taat pada aturan hukum.Menurutnya pembatalan lelang sudah tepat, mengingat catatan blokir pidana masih tercatat pada sertifikat tanah di BPN Muara Teweh.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada KPKNL Palangka Raya karena telah membatalkan lelang ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Selasa (26/8).

Handarbeni menegaskan, selama blokir pidana belum dicabut, lelang tidak dapat dilakukan. Mereka berharap sikap KPKNL Palangka Raya menjadi contoh bahwa aparat negara dapat menegakkan aturan dan prinsip keadilan secara konsisten.

Dijelaskannya, berdasarkan Pasal 44 huruf c juncto Pasal 47 huruf b Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, pejabat KPKNL berwenang langsung membatalkan lelang apabila objek lelang berstatus blokir pidana. Hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017, bahwa blokir pidana baru dapat dihapus jika penyidikan dihentikan atau dihapuskan oleh penyidik.

“Konkretnya kami apresiasi atas keputusan tersebut, kami merasa ini adalah keputusan tepat dan keadilan.Aparatur negara masih menggunakan hukum.Jika jadi dilelang maka akan jadi bermasalah. Dan peserta lelang, jika melakukan peralihan atau balik maka akan terbentur karena ada blokir pidana,” papar Handarbeni.

Sebelumnya, Petrisia Margareth dan Thalia Nevita Marcelin melalui tim kuasa hukum mereka, menyampaikan keberatan terhadap rencana lelang dua objek tersebut. Eksekusi lelang itu sebelumnya diumumkan melalui Penetapan Jadwal Lelang No. JL-261/2/KNL.1201/2025 pada 21 Juli 2025.

Namun pengumuman tersebut baru diketahui Petrisia dan Thalia pada 24 Juli 2025. Kedua pemilik menyatakan terkejut dan kecewa karena merasa tidak pernah diberi kesempatan menyampaikan kondisi hukum terbaru dari tanah milik mereka.

Tim kuasa hukum pun menyoroti dugaan dilangkahinya prosedur penting oleh KPKNL dan PN Muara Teweh, yakni dengan tidak memperhatikan adanya laporan pidana dan proses perdata yang masih bergulir.

Kasus ini berawal ketika Tini pada 2019 mengajukan gugatan kepada para ahli waris dari almarhumah Sri Imbani Y Mebas. Dalam gugatannya, Tini mendalilkan bahwa almarhumah Sri semasa hidupnya memiliki pinjaman yang belum dibayar lunas. Dengan bukti berupa dua kwitansi tanda penerimaan uang dengan total sebesar Rp5,3 miliar.

Gugatan ini lalu dikabulkan oleh PN Tamiang Layang yang ditindaklanjuti dengan peletakan sita jaminan terhadap dua bidang tanah milik Petrisia dan Thalia selaku anak dari almarhumah Sri. Di atas petak tanah itu sendiri sudah berdiri SPBE PT Sekata Seia.

Seiring berjalan, pihak Petrisia dan Thalia mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Pada 5 Mei 2020, Pengadilan Tinggi Palangka Raya menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Tini, dinyatakan tidak dapat diterima berdasarkan putusan tingkat Banding No. 19/Pdt/2020/PT Plk. Lalu, di tingkat Kasasi, pihak Tini kembali menang, dan mengharuskan Petrisia dan Thalia membayarkan hutang sebesar Rp5,3 miliar.(daq/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#lelang #tamiyang layang #PALANGKA RAYA #barito utara #eksekusi #bareskrim polri #blokir #kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang