SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Pengungkapan kasus tindak pidana peredaran narkoba terus dilakukan Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim).
Kali ini, satu orang budak narkoba kembali diamankan dengan barang bukti sebanyak 7 paket sabu-sabu siap edar.
Informasinya, pelaku yang diamankan yakni berinisial H (55). Ia ditangkap di kediamannya Jalan SPG, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Rabu (25/6/2025) lalu.
Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Suherman membenarkan tentang penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan ini bukti bahwa pihaknya serius memberantas narkoba.
"Siapa pun yang terlibat pasti akan berhadapan dengan kami," kata Suherman, Selasa (1/7/2025).
Ia menjelaskan, penangkapan bermula saat pihaknya ada mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli narkoba jenis sabu-sabu.
Dari informasi itu, pihaknya kemudian melalukan penyelidikan lebih lanjut. Dan benar saja, saat di lokasi pihaknya berhasil mengamankan pria yang diduga sebagai budak narkoba.
"Dari tangannya, Polisi telah menyita sabu seberat 3,40 gram," jelas Suherman.
Atas temuan itu, menguatkan jika H terbukti bersalah. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor