SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap satu tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Kali ini, pelaku M, pria 37 tahun ditangkap di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
Kasatres Narkona Polres Kotim AKP Suherman membenarkan tentang penangkapan tersebut.
Menurutnya, pelaku diamankan pada Kamis (19/6/2025) lalu dengan barang bukti 8 paket sabu siap edar dengan total berat 5,86 gram.
"Pelaku diamankan saat ingin mengedarkan barang tersebut," kata Suherman.
Kata Suherman, dari hasil interogasi penyidik. Pelaku merupakan mantan narapidana atas kasus serupa pada Tahun 2018 lalu.
"Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan lebih lanjut anggota di lapangan," tegasnya. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor