Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Tergiur Upah Rp 10 Juta jadi Kurir, Dua Pria Nekat Bawa Sabu Setengah Kilogram

Ria Mekar Anggreany • Rabu, 18 Juni 2025 | 20:23 WIB
SIDANG: Ekki Herdiansyah dan Yeri Mizwar, kurir sabu-sabu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. //Foto. JPU/Radar Sampit
SIDANG: Ekki Herdiansyah dan Yeri Mizwar, kurir sabu-sabu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. //Foto. JPU/Radar Sampit

NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau kembali menyeret dua kurir sabu ke meja persidangan.

Mereka adalah terdakwa Ekki Herdiansyah dan Yeri Mizwar. Sidang pertama digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik dengan agenda pembacaan dakwaan.

JPU Sanggam C Aritonang membeberkan bahwa kedua terdakwa kedapatan membawa sabu dengan berat total hampir setengah kilogram.

Mereka kemudian mencari mobil yang dapat disewa dan mendapatkan 1  unit mobil merek Toyota Innova Reborn Matik.

Namun saat di perjalanan, ketika melintas di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mereka  melihat adanya razia polisi di jalan tersebut. 

"Saat dihentikan polisi, mereka tetap tancap gas, lalu di jalan mereka membuang 5 bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 492,16 gram yang sebelumnya oleh para terdakwa simpan di dashboard bagian tengah mobil dekat tuas transmisi. Selain sabu, mereka juga membuang handphone," beber jaksa. 

Selanjutnya, setelah dirasa aman para terdakwa menepikan mobilnya ke bahu jalan dan berencana mengganti plat nomor mobil tersebut. Namun saat sedang mengganti plat mobil datang anggota polisi  melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kepada para terdakwa. Kemudian dilanjutkan dengan pencarian barang yang dibuang tersebut dan ditemukan handphone di rerumputan pinggir Jalan Trans Kalimantan dari arah Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah.

Kemudian sekitar 100 meter dari penemuan handphone tersebut ditemukan 5  bungkus plastik klip yang berisi  sabu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh informasi bahwa mereka telah 2 kali menjadi perantara jual beli atau mengantar sabu dan sudah mendapatkan upah Rp. 8 juta  pada pengiriman pertama dan dijanjikan upah Rp. 10 juta untuk pengiriman kedua, namun baru menerima uang muka untuk akomodasi Rp. 3 jutapada pengiriman yang kedua tersebut," pungkas jaksa. (mex/fm) 

 

Editor : Farid Mahliyannor
#kurir #persidangan #sabu-sabu #narkoba