KAPUAS, Radarsampit.jawapos.com - Seorang pria inisial R (29 ) warga Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Tengah, Pulang Pisau (Pulpis) diringkus Tim Satresnarkoba Polres Kapuas atas dugaan tindak pidana narkotika.
Penangkapan R dilakukan di kawasan kuburan Kristen GKE Barimba, RT 003, Kelurahan Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir pada Selasa (10/06/2025) malam, sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo telah membenarkan penangkapan tersebut yang berawal dari informasi masyarakat atas dugaan adanya transaksi narkotika
"Terduga R diamankan petugas dengan sejumlah barang bukti yang didapatkan saat melakukan penggeledahan," ungkap Hengky, Rabu (11/07/2025).
Kasat menyebutkan, barang bukti utama yang diamankan berupa 1 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,10 gram.
“Barang bukti lainnya yang kami amankan seperti ponsel dan sepada motor,” sebutnya.
Hengky menegaskan, atas kepemilikan barang haram tersebut, R terpaksa ditahan di Mapolres Kapuas untuk diproses hukum dan terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Jangan ragu untuk menginformasikan kepada Kepolisian jika menemukan adanya gerak - gerik yang mengarah pada transaksi narkoba, ini sebagai upaya kita menciptakan lingkungan yang bebas narkoba," tandasnya. (sbn/fm)
Editor : Farid Mahliyannor