BANJARMASIN, Radarsampit.jawapos.com – Gegara game online, seorang perempuan berusia 15 tahun mengalami trauma. Lantaran akun gamenya diretas oleh Gilang Cahya Budjana.
Bukan hanya perkara peretasan, korban sempat diancam akan disebarkan foto bagian dadanya ke media sosial.
Kasus ini bermula dari pertemanan game Mobile Legend antara korban dengan Gilang yang saat ini ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Percakapan intens terjalin antara keduanya sejak November 2024 lalu. Tak hanya melalui aplikasi game, juga melalui aplikasi WhatsApp.
Tersangka yang memiliki kemahiran bermain game menawarkan kepada korban untuk menaikkan level atau rank akun milik korban.
Lantaran tergiur dan tak ada merasa curiga, korban pun memberitahukan akun dan password game miliknya yang terhubung ke akun Google di smartphone korban.
Rupanya iming-iming menaikkan level dan rank akun game korban hanya modus pelaku.
Tanpa sepengetahuan korban, Gilang mengakses perangkat smartphone milik korban. Usai berhasil meretas, tersangka mulai menjalankan aksinya.
Dia mengancam kepada korban untuk meminta dikirimi foto memperlihatkan bagian dada agar bisa mengembalikan akun yang sudah diretasnya tersebut.
Saking lugunya dan ingin kembali mendapatkan akun games miliknya, korban pun menuruti. Tak sampai di situ, tersangka juga mengajak korban untuk melakukan Video Call Sex.Namun korban menolak.
“Pelaku juga sempat mendapat transfer uang sebesar Rp20 ribu dan Rp40 ribu,” terang Wadir Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin kepada awak media di Banjarmasin, Selasa (15/4/2025).
Perbuatan tersangka berlanjut pada 2 Januari 2025. Saat itu, tersangka menyebarkan foto korban yang memperlihatkan bagian dada di media sosial untuk menjual akun Mobile Legend.
Modus penjualannya melalui Facebook milik tersangka "Marvel Budjana Mlbb".
“Saat ini, korban mengalami ketakutan, karena mendapat ancaman penyebaran foto. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi, korban sempat mengalami trauma dan stres setelah mengetahui bahwa fotonya diperjualbelikan oleh pelaku di media sosial Facebook,” terang Riza.
Mendapat laporan pada 8 April 2025, pihaknya pun langsung bertindak. Tak berselang lama, polisi mengamankan tersangka di Jawa Barat pada 14 April 2025 tadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dan pasal 45 B jo pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Pelaku dijerat tindak pidana kesusilaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, dan/atau tindak pidana pengancaman dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta,” kata Riza. (jpg)
Editor : Farid Mahliyannor