Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Empat Terdakwa Judi Dapat Diskon Hukuman

Ria Mekar Anggreany • Jumat, 21 Maret 2025 | 20:37 WIB
SIDANG : Empat terdakwa kasus perjudian mengikuti sidang putusan hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT
SIDANG : Empat terdakwa kasus perjudian mengikuti sidang putusan hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik memberikan potongan (diskon) hukuman 1 bulan bagi empat terdakwa kasus perjudian.

Sebelumnya empat penjudi ini dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 6 bulan. 

Ternyata hakim memvonis para terdakwa Andri Saputra, Muhtar Sidik, Agus Frangki dan Edy sukirno dengan pidana penjara masing-masing 5 bulan. 

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303”, ucap Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese. 

Di persidangan, JPU Kejari Lamandau Muhammad Afif Hidayatulloh  membeberkan bahwa kegiatan permainan kartu jenis remi menggunakan taruhan uang tunai tersebut terjadi pada Minggu 10 November 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.

Terdakwa Agus dan Edy melihat Andry dan Muhtar sedang bermain kartu jenis remi tanpa taruhan uang tunai di rumah milik saksi Nur Aeni  di Desa Bukit Jaya.

Rumah tersebut memang sering digunakan untuk nongkrong warga sekitar, pada saat itu para terdakwa tertarik dan bergabung kemudian melangsungkan permainan jenis kartu remi menggunakan taruhan uang tunai dan rangkaian aturan main permainan kartu jenis remi atas rekomendasi dari Andrt yang kemudian telah disepakati oleh keempat orang pemain. 

Pada saat putaran pertama permainan kartu jenis remi tersebut dimenangkan oleh terdakwa Agus dengan memenangkan uang tunai sejumlah Rp. 90.000.

Masing-masing dari tiap pemain kartu jenis remi memberikan uang tunai sejumlah Rp. 30.000,- . 

"Pada saat permainan putaran kedua tiba-tiba datang anggota polisi dan mengamankan keempat orang pemain. Turut diamankan barang bukti berupa 52  lembar kartu remi merek keris dan uang tunai dari keempat orang tersebut dengan total Rp.1.510.000," ungkap jaksa.

Jaksa menegaskan bahwa permainan kartu jenis remi dengan taruhan sejumlah uang tunai yang dilakukan ke empat terdakwa bersifat untung-untungan dan dilakukan tanpa memperoleh izin dari pihak yang berwenang. (mex/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
#perjudian #pengadilan #sidang putusan