PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com - Perburuan aparat kepada pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah kota Palangka Raya kembali membuahkan hasil.
Kembali dua pengedar ditangkap di dua lokasi berbeda bersama barang bukti. Penangkapan pertama dilakukan terhadap pria inisial MZ (25) ditangkap di Jalan Rajawali dengan barang bukti satu paket sabu seberat sekitar 5,75 gram yang disimpan di dalam helm merah milik pelaku.
Kedua, pria inisial AR (40) ditangkap di Jalan Darmosugondo dengan barang bukti 23 paket sabu siap jual seberat 51,23 gram dan empat butir ektasi.
Kedua pelaku ditangkap timsus Satres Narkoba Polresta Palangka Raya pada Kamis (20/02/2025). Mereka diduga pengedar narkotika jaringan besar penyalahgunaan narkoba di Palangka Raya.
Pelaku berdalih, nekat menjual dan pengedar sabu lantaran faktor ekonomi. Kini kasusnya masih dalam pengembangan aparat.
Polisi memburu pemasok barang haram. Para pelaku mengaku sudah kerap kali bertransaksi dan pembeli sabu dari masyarakat Palangka Raya. Pelaku MZ dan AR sudah ditahan dan mengakui seluruh barang bukti merupakan milik mereka. Juga mengakui perbuatan melawan hukum.
Namun keduanya berdalih tidak mengetahui pemasok narkotika lantaran hanya bertransaksi melalui alat komunikasi.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba Kompol Aji Suseno menyebutkan, kedua pelaku merupakan jaringan berbeda.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut, sehingga dilakukan penyelidikan mendalam sampai berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan bersama barang bukti.
”Penangkapan dari info warga dan dilaksanakan penyelidikan serta pemantauan, sampai akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku,” ungkapnya, Jumat (21/02/2025).
Aji menyebutkan, dari pelaku MZ, selain menyita barang bukti sabu, turut diamankan satu lembar tisu putih, satu unit handphone serta satu unit sepeda motor Yamaha MX King tanpa STNK.
"Pelaku MZ mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Untuk proses lebih lanjut, yang bersangkutan beserta barang bukti telah kami amankan di Polresta Palangka Raya," ungkapnya.
Kemudian, kata Aji, untuk pelaku AR, selain sabu turut disita barang bukti empat butir ekstasi dengan berat kotor 2,15 gram, dua sendok sabu, timbangan digital, plastik klip, kaleng permen, dompet, ponsel dan uang tunai Rp 1.080.000,-
Aji menegaskan, kasus kini masih terus dalam pengembangan. Sedangkan keduanya ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman 20 tahun penjara dan atau denda miliaran rupiah.
“Ancaman 20 tahun. Konkretnya Polresta Palangka Raya terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor