Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Polisi Palangka Raya Patroli Kamtibmas, Komitmen Berantas Aksi Premanisme

Farid Mahliyannor • Jumat, 14 Februari 2025 | 21:26 WIB
PATROLI : Personel Polresta Palangka Raya melaksanakan patroli di komplek Pasat Kahayan Jalan Tjilik Riwut, Jumat (14/02/2025). ISTIMEWA/RADAR PALANGKA
PATROLI : Personel Polresta Palangka Raya melaksanakan patroli di komplek Pasat Kahayan Jalan Tjilik Riwut, Jumat (14/02/2025). ISTIMEWA/RADAR PALANGKA

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya bersama Polsek jajaran terus bergerak mencegah dan memberantas aksi premanisme, mulai dari upaya preemtif, preventif hingga represif.

Salah satu langkah nyata dilaksanakan personel Satuan Samapta yang berpatroli di komplek Pasar Kahayan di Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Jumat (14/02/2025).

Kasat Samapta Polresta Palangka Raya, AKP Suyatman mengatakan, langkah konkret ini dilaksanakan dan menyambangi Masyarakat, para pedagang yang sedang beraktivitas di Pasar Rajawali untuk menyosialisasikan upaya Polri dalam mencegah serta memberantas aksi premanisme.

”Berantas premanisme Makanya kami mengimbau segera melapor apabila melihat atau bahkan menjadi korban tindak premanisme sebagai bentuk partisipasi untuk mencegah hingga memberantasnya, sebab apabila dibiarkan maka akan terus berkembang dan mengganggu stabilitas kamtibmas,”  jelasnya.

Selain premanisme, AKP Suyatman juga mengungkapkan bahwa para personelnya juga mengingatkan agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati pada tindak kriminalitas yang dapat terjadi kapan dan di mana saja, selama ada kesempatan bagi para pelaku kejahatan.

“Mengingatkan agar menjaga keamanan dan keselamatan diri saat berada di kawasan ramai seperti pasar, terutama bagi yang menggunakan perhiasan serta membawa barang-barang berharga maupun kendaraan pribadi,” ucapnya.

Suyatman menyatakan komitmen kuat dalam menangani dan memberantas premanisme di Indonesia, termasuk di wilayah-wilayah yang sering kali menjadi lokasi masalah premanisme seperti pasar, tempat hiburan, dan lokasi publik lainnya.

“Premanisme termasuk dalam tindak pidana yang bisa dikenakan sanksi hukum yang tegas. Polri berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan adil dan tanpa pandang bulu kepada siapa saja yang terlibat dalam praktik premanisme. Konkretnya menyimpan call center Polresta Palangka Raya di nomor telepon 08115207110, melalui call center tersebut kita akan siap membantu dan memberikan layanan kepolisian bagi masyarakat,” pungkasnya. (daq/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
#kamtibmas #patroli #polda kalteng #Polresta Palangka Raya