SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Rusliadi alias Rusli harus mempertanggungjawabkan perbuatannya menggelapkan uang di tempatnya bekerja.
Ratusan juta rupiah hasil penjualan di PT Niagaraya Kreasi Lestari Cabang Sampit dipakainya untuk kepentingan pribadi. Perkara itu kini berjalan di Pengadilan Negeri Sampit.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim Fransiskus Leonardo mengatakan, terdakwa merupakan sales di PT Niagaraya Kreasi Lestari Cabang Sampit sejak 2 Mei 2015.
Pada akhir Desember 2022, Rusli ditugaskan melakukan orderan dan penagihan piutang pelanggan di Sampit dan Pangkalan Bun.
”Setelah menerima uang tunai pembayaran piutang, karena ada kebutuhan pribadi timbul niat terdakwa memakai sendiri uang pembayaran piutang tersebut,” kata jaksa.
Terdakwa tak menyetorkan nota tagihan lunas kepada pelanggan. Kemudian, Desember 2023, pelanggan menghubungi kantor di Banjarmasin dan mengatakan telah membayar lunas tagihan piutang, namun barang yang dipesan tidak diantar dengan alasan toko tersebut belum bayar.
Terdakwa akhirnya mengakui uang tagihan tersebut tidak disetorkan kepada kasir. Terdakwa lalu membuat pernyataan tertulis telah menggunakan uang tunai tagihan dari para pelanggan sebesar Rp231 juta.
”Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP,” katanya. (ang/ign)
Editor : Slamet Harmoko