Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pasutri Sabu Dituntut Jaksa dengan Hukuman Minimal

Farid Mahliyannor • Jumat, 7 Juni 2024 | 09:00 WIB
ilustasi persidangan/Jawa Pos
ilustasi persidangan/Jawa Pos

SAMPIT - Pasangan suami istri (pasutri) Kiki Yuliana dan Rizki Indrawan, terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dituntut jaksa hukuman 6 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (6/6).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim), Dyah Ayu Purwati menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Menjatuhkan pidana terhadap  terdakwa  dengan pidana penjara selama 6  Tahun dan Denda Rp1miliar   dan subsidair dua bulan penjara,” kata jaksa Ayu.

Diketahui, kedua terdakwa ditangkap pada Senin 11 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB. Kejadian berawal ketika terdakwa Rizki Indrawan dihubungi Windi (Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil 3 bungkus sabu di dalam bak sampah yang dikemas dalam kantong plastik di depan rumah Kiki Yuliana, Jalan Muchran Ali Gang Kaca Piring No 56, RT 015, RW 001, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit.

Sekira pukul 16.00 WIB, Kiki dihubungi Windi untuk menyerahkan 1 bungkus dari 3  bungkus sabu kepada  Rizki untuk bisa diantarkan kepada pembeli yang memesan melalui  Windi.

Rizki langsung menghubungi Kiki untuk ke rumahnya dan menyampaikan Windi meminta Rizki mengantarkan sabu. Sesampainya di rumah, keduanya langsung mengantarkan sabu sebanyak 1 bungkus yang telah disiapkan dalam sebuah kotak rokok  ditaruh di pinggir jalan Tidar Raya II.  

Senin 11 Maret 2024 malam sekira pukul 21.00 WIB, Satres Narkoba Polres Kotim mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua terdakwa menyimpan sabu di rumah mereka Jalan Muchran Ali Gang Kaca Piring, Baamang.

“Bermodalkan informasi dari masyarakat, petugas melakukan penggerebekan rumah dua terdakwa dan ditemukan barang bukti dua bungkus sabu seberat sekitar 7,72 gram,” pungkas jaksa Ayu. (ang/fm) 

 

 

Editor : Farid Mahliyannor
#persidangan #tuntutan jaksa #pengadilan negeri #narkoba