Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Lengkapi Persyaratan Pengukuran Tanah Sebelum Mengurus Sertifikat

Arham Said • Jumat, 5 Juni 2026 | 09:51 WIB

 

Suasana pelayanan di Kantor BPN Kabupaten Gumas, Kamis (4/6). (BPN GUNUNG MAS FOR RADAR SAMPIT) 
Suasana pelayanan di Kantor BPN Kabupaten Gumas, Kamis (4/6). (BPN GUNUNG MAS FOR RADAR SAMPIT) 

 

KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Masyarakat Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diimbau melengkapi seluruh persyaratan sebelum mengajukan pengukuran tanah untuk proses penerbitan sertifikat hak atas tanah. Langkah tersebut diperlukan agar pelayanan pertanahan dapat berlangsung lancar dan cepat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gumas Bambang Sumarsono mengatakan, sejumlah dokumen yang wajib disiapkan antara lain fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kepemilikan tanah seperti Surat Keterangan Tanah (SKT), surat pernyataan penguasaan fisik tanah, serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) apabila diperlukan.

Selain melengkapi dokumen, pemohon juga diminta memasang tanda batas tanah secara jelas di lapangan sebelum petugas melakukan pengukuran. Kehadiran pemilik tanah yang berbatasan dianjurkan untuk menghindari potensi sengketa batas di kemudian hari.

“Pemasangan patok batas sangat penting agar proses pengukuran berjalan lancar dan hasilnya tidak menimbulkan persoalan,” ujar Bambang, Kamis (4/6).

Ia menjelaskan, setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Gumas akan menjadwalkan pengukuran lapangan. Hasil pengukuran tersebut menjadi dasar penerbitan peta bidang tanah dan sertifikat hak atas tanah.

Bambang juga mengimbau masyarakat untuk mengurus sendiri proses pertanahan melalui jalur resmi dan tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan percepatan proses di luar ketentuan.

“Kami siap memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Menurut dia, pengukuran tanah merupakan salah satu tahapan penting dalam pendaftaran tanah pertama kali sebelum sertifikat diterbitkan. Karena itu, pemohon diminta memastikan seluruh persyaratan telah lengkap agar tidak terjadi kendala saat pelaksanaan di lapangan.

“Pengukuran tanah dilakukan untuk memastikan letak, batas, dan luas bidang tanah sesuai dengan data fisik yang dimiliki pemohon,” tutupnya. (arm/yit)

 

 

Editor : Heru Prayitno
#Gunung Mas #bpn