KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas menindaklanjuti keluhan warga terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di bantaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Kahayan, Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kurun. Aktivitas tersebut diduga menyebabkan pengikisan atau abrasi tepi sungai.
Menindaklanjuti laporan yang beredar melalui media sosial, Polres Gumas menggelar patroli gabungan dan pendataan di lokasi pada Rabu (3/6). Hasilnya, petugas menemukan adanya aktivitas PETI dengan dua unit alat tambang tradisional berupa lanting di tengah sungai yang diduga milik warga setempat.
Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kabagops AKP Nurheriyanto Hidayat mengatakan, berdasarkan keterangan warga, aktivitas penambangan di kawasan tersebut telah berlangsung lama dan berdampak pada kerusakan bantaran sungai.
“Dari hasil pendataan di lapangan, kami temukan aktivitas PETI dengan dua unit lanting di tengah sungai yang diduga milik warga lokal,” ujarnya, Rabu (3/6).
Sebagai langkah penanganan, petugas melakukan pendekatan humanis dan edukatif kepada pelaku serta masyarakat sekitar. Polisi juga memasang stiker dan pamflet imbauan terkait larangan aktivitas pertambangan tanpa izin sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Menurutnya, upaya tersebut disambut baik oleh pemilik alat tambang yang secara sukarela menyatakan kesediaan untuk menghentikan aktivitas dan memindahkan lanting dari kawasan DAS Kahayan.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif demi keselamatan bersama dan kelestarian lingkungan,” katanya.
Polres Gumas mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat Desa Pilang Munduk yang bersedia menghentikan kegiatan tersebut untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut. Aparat menilai sinergi dengan masyarakat penting dalam menjaga kelestarian wilayah.
Patroli gabungan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pengelolaan lingkungan yang dilakukan secara persuasif melalui komunikasi antara aparat, pemerintah, dan masyarakat. (arm/yit)
Editor : Heru Prayitno