KUALA KURUN, Radarsampit.jawapos.com - Usulan untuk dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) Gunung Mas (Gumas) mengenai pembatasan jam malam bagi pelajar di bawah usia 18 tahun mendapat respons positif dari masyarakat.
Aturan itu diperlukan untuk kendalikan fenomena kenakalan remaja.
"Usulan yang disampaikan tersebut sangat baik, karena merupakan langkah tegas dan strategis untuk kembalikan disiplin generasi muda," ucap tokoh masyarakat Gumas Anthony L Djaga, Jumat (8/5/2026).
Baca Juga: Santri Ponpes di Sungai Tendang Babak Belur jadi Korban Penganiayaan, Orangtua Lapor Polisi
Dia menilai, pembatasan aktivitas pelajar di malam hari bukan sekadar aturan, tapi bentuk perlindungan nyata dari potensi pergaulan bebas, tawuran, hingga penyalahgunaan narkoba yang kerap terjadi di luar pengawasan orang tua.
"Sudah saatnya perlu ada aturan jelas. Apabila tidak dibatasi, anak-anak bisa kehilangan arah," ujarnya.
Baca Juga: Hakim Heran Personel BAIS Siram Air Keras Aktivis KontraS: Apa Urusan Mereka dengan Andrie Yunus?
Dia mengakui, Perbup jam malam bukan bertujuan untuk mengekang kebebasan, tetapi membentuk karakter disiplin dan tanggung jawab para pelajar. Usulan itu juga relevan dengan kondisi sosial yang terjadi saat ini.
"Usulan Perbup jam malam ini bukan hanya menjadi isu kebijakan, akan tetapi harus menjelma sebagai aspirasi kolektif masyarakat," ajaknya.
Baca Juga: Kenaikan BBM Hantam UMKM, Banyak Pelaku Usaha Terancam Gulung Tikar
Sementara itu, tim patroli dari Satuan Samapta (Pamapta) Polres Gumas rutin melakukan patroli ke sejumlah titik vital di pusat Kota Kuala Kurun, untuk memastikan ketertiban jalan raya tetap terjaga.
"Patroli kami lakukan menyusul banyaknya laporan yang masuk melalui media sosial dan layanan Call Center 110, terkait aktivitas sekelompok pemuda di malam hari," kata Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo. (arm/fm)
Editor : Farid Mahliyannor