Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Awas! Ikut Aksi Main Hakim Sendiri, Bisa Dipolisikan dengan 2 Pasal Ini!

Sabrianoor • Minggu, 25 Mei 2025 | 17:25 WIB
Ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang

Radarsampit.jawapos.com – Sebuah insiden tragis terjadi Subang, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Seorang maling ayam,dipergoki mencuri dan ditangkap warga beramai-ramai.

Bukannya diserahkan ke pihak berwajib,maling ini malah dihakimi dengan cara dipukul menggunakan kayu,ditelanjangi lalu diseret bahkan ditembak dengan senapan angin hingga tewas. Jasadnya ditinggalkan oleh warga begitu saja.

Tak selang berapa lama, kepolisian langsung menangkap beberapa pelaku yang terlibat dalam pemukulan.

Hal ini hanya salah satu dari sekian banyak aksi main hakim sendiri yang dilakukan warga hingga maling tewas.

Bahkan, tindakan tragis dan tak manusiawi juga ada yang melakukan, seperti dengan membakar hidup-hidup si maling.

Bagaimana hukum memandang ini? Terkait fenomena kebanyakan masyarakat yang main hakim sendiri. Simak penjelasannya!

Main hakim sendiri, apalagi memukulinya sampai mati, jelas itu melanggar hukum.

Beda kalau hanya sekali memukul untuk melumpuhkan supaya bisa ditangkap.

Tetapi, kalau pencurinya sudah tertangkap, apalagi sudah diikat, terus dipukuli sampai pingsan, jelas itu pelanggaran hukum, namanya penganiayaan.

Ketentuan hukum pidana  terkait aksi main hakim sendiri ada dalam beberapa pasal diantaranya:

Pasal 359 KUHP,  tentang Seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.

Pasal 170 KUHP ,jika dilakukan beramai-ramai, yaitu menganiaya secara bersama sama hukumannya lumayan tinggi.Pasal 170 KUHP mengatur:

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka; dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Dalam penjelasan Pasal 170 KUHP oleh R. Sugandhi, kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan di muka umum seperti perusakan terhadap barang, penganiayaan terhadap orang atau hewan, melemparkan batu kepada orang atau rumah, atau membuang-buang barang sehingga berserakan.

Hal ini dapat diancamkan atas tindakan main hakim sendiri yang dilakukan di depan umum.

Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa tindakan warga memukuli pencuri hingga babak belur adalah tindakan melanggar hukum yang dapat diancam dengan pasal pidana berlapis

Lalu, apa yang sebaiknya dilakukan?

Pembelaan dapat saja dilakukan dalam bentuk memukul pencuri dalam rangka untuk menangkap pencuri tersebut untuk nantinya diserahkan ke pihak berwajib, yang dalam hal ini adalah kepolisian.

Pakar hukum,R. Soesilo menjelaskan bahwa pembelaan terpaksa itu wajib mempertimbangkan keseimbangan antara pembelaan yang dilakukan dengan serangannya.

Jadi, apabila pencuri tersebut misalnya membawa senjata tajam, maka tindakan pemukulan beramai-ramai boleh saja dilakukan karena ada ancaman bahaya dirinya kabur dan melukai orang lain. Hal ini tentunya harus dilihat secara kasuistis.

Beda halnya ketika si pencuri sudah tidak berdaya ,misalnya telah diikat dan aman atau menyerahkan diri,maka tindakan pemukulan tersebut bukanlah pembelaan, tetapi pelampiasan (katarsis) dari masyarakat.

Tentunya hal ini melanggar hukum dan akan diproses hukum,terlebih dengan tindakan tragis seperti membakar ataupun menyiksa hingga mati. (sbn)

REFERENSI: Hukum Online, Quora, Republika.

Editor : Gunawan.
#pidana #main hakim sendiri