Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Informasi dari Masyarakat, Pengedar Sabu di Pahandut Diringkus

Dodi Abdul Qadir • Senin, 9 Maret 2026 | 21:30 WIB

Pria inisial S (36) saat diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya bersama puluhan paket sabu siap edar.
Pria inisial S (36) saat diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya bersama puluhan paket sabu siap edar.

PALANGKA RAYA,radarsampitjawapos.com- Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kalimantan Tengah (Kalteng) terus digelar aparat hukum. Kali ini seorang pria berinisial S (36) diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, bersama puluhan paket sabu yang siap diedarkan.

Penangkapan pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB itu berpusat di sebuah rumah di Jalan Dr Murjani Gang Sari 45, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut. Diduga S merupakan jaringan besar peredaran barang haram itu di Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

“Informasi kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Setelah memastikan keberadaan target, anggota kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujarnya, Senin (9/3).

Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah S,  turut disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 44 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 11 gram.

Puluhan paket sabu itu ditemukan tersimpan rapi di dalam dompet kecil berwarna putih hitam yang diletakkan di dalam sebuah kotak merek AES.Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo Y04s warna hijau yang diduga digunakan tersangka sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

“Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui milik tersangka. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti langsung kami amankan ke Polresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” papar Yonika.

Ia menambahkan, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih mendalam oleh penyidik Satresnarkoba. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan peredaran narkotika.Ancaman diatas lima tahun penjara dan atau denda miliaran rupiah.

Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus  ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Yonika menegaskan,  bahwa pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba di wilayah Kota Palangka Raya. Pihaknya juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.(daq/gus)

 

 

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#Informasi dari masyarakat #pahandut #Polresta Palangka Raya #pemberantasan peredaran narkoba #pengedar sabu diringkus