Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kepesertaan PBI Nonaktif, Pasien Cuci Darah Terpaksa Bayar Sendiri

Heny Pusnita • Jumat, 20 Februari 2026 | 10:08 WIB

 

Sejumlah pasien yang sedang menjalani terapi cuci darah rutin di ruang Unit Dialisis, RSUD dr Murjani Sampit, Rabu (11/2).
Sejumlah pasien yang sedang menjalani terapi cuci darah rutin di ruang Unit Dialisis, RSUD dr Murjani Sampit, Rabu (11/2).

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com—Penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan berdampak pada pelayanan kesehatan warga di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sejumlah pasien penyakit kronis sempat terancam menanggung biaya pengobatan secara mandiri, termasuk pasien gagal ginjal yang harus menjalani hemodialisis rutin.

Salah satunya dialami Masuwah (69), warga Tanjung Rangas, Kabupaten Seruyan. Ia baru mengetahui kartu BPJS miliknya nonaktif saat hendak menjalani cuci darah di Unit Dialisis RSUD dr Murjani Sampit, Sabtu (31/1/2026).

Anaknya, Nordiana (40), mengatakan pemberitahuan status nonaktif disampaikan setelah alat dialisis terpasang.

“Saat mesin sudah terpasang, admin Unit HD menyampaikan kartu BPJS mama tidak aktif. Kami terpaksa membayar mandiri Rp1,5 juta,” ujar Nordiana saat ditemui, Rabu (11/2).

Masuwah telah menjalani cuci darah selama empat tahun terakhir dengan frekuensi dua kali sepekan, setiap Rabu dan Sabtu. Setiap jadwal terapi, keluarga harus menempuh perjalanan sekitar tiga jam dari rumah ke rumah sakit. 

Karena layanan administrasi BPJS tidak beroperasi pada Sabtu, keluarga baru dapat mengurus reaktivasi pada Senin (2/2). Setelah melengkapi surat keterangan tidak mampu dan mendapat bantuan dari tenaga kesehatan Puskesmas Asam Baru, kartu kembali aktif dalam dua hari.

“Selasa kartu sudah aktif kembali dan Rabu pekan berikutnya mama bisa cuci darah menggunakan BPJS tanpa biaya,” kata Nordiana.

Kasus serupa dialami Safrudin (67), pasien hemodialisis lainnya. Namun karena tidak mampu membayar biaya mandiri, ia langsung mengurus reaktivasi kepesertaan pada hari yang sama saat jadwal terapi. Status kepesertaannya kembali aktif setelah proses pengurusan ke BPJS Kesehatan.

Wakil Direktur Pelayanan Kesehatan RSUD dr Murjani Sampit, dr Anggun Iman Hernawan, menyatakan rumah sakit tetap memberikan pelayanan meski status BPJS pasien nonaktif.

“Saat ini terdapat 64 pasien hemodialisis aktif di rumah sakit, 18 di antaranya peserta BPJS PBI. Selama ini tidak ada pasien HD yang tertunda karena BPJS nonaktif. Kami tetap melayani sambil membantu proses reaktivasi,” ujarnya, Sabtu (14/2).

Menurutnya, pihak rumah sakit berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kotim untuk mempercepat proses pengaktifan kembali kepesertaan dalam waktu maksimal 3x24 jam.

Berdasarkan catatan admin Unit Dialisis, hanya dua pasien yang diketahui kartunya nonaktif saat akan menjalani terapi, yakni Masuwah dan Safrudin. Tidak ada pasien yang dipulangkan tanpa tindakan medis.

Secara medis, pasien gagal ginjal berisiko mengalami komplikasi serius jika terapi cuci darah terhenti dalam waktu lama. Namun, pihak rumah sakit memastikan hingga kini tidak ada kasus putus terapi akibat persoalan administrasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kotim Hawianan menyebutkan jumlah warga yang dinonaktifkan dari kepesertaan PBI pada Januari 2026 mencapai 8.204 orang.

Per Februari 2026, jumlah warga Kotim penerima PBI yang dibiayai APBN tercatat 106.598 jiwa, sedangkan PBI daerah atau segmen PBPU Pemda mencapai 109.074 jiwa.

“Jika ada peserta PBI yang dinonaktifkan, kami proses reaktivasi dengan cepat selama persyaratan lengkap. Cukup melampirkan surat keterangan tidak mampu dan rekomendasi fasilitas kesehatan. Pengajuan bisa langsung ke dinas sosial atau melalui layanan WhatsApp,” ujar Hawianan, Kamis (12/2).

Ia menjelaskan proses verifikasi di Dinsos berlangsung satu hari, kemudian diajukan ke Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan untuk persetujuan. Estimasi kartu aktif kembali sekitar satu hingga dua hari tanpa biaya administrasi.

Hawianan menambahkan, penonaktifan PBI dapat terjadi karena perubahan tingkat kesejahteraan warga dalam sistem data sosial nasional. Jika status ekonomi meningkat ke desil 6 hingga 10, kepesertaan PBI otomatis terhenti. Selain itu, bantuan sosial dapat dicabut jika penerima terindikasi terlibat aktivitas judi online.

Saat ini pemerintah menggunakan sistem data baru DTSEN yang diperbarui setiap bulan berdasarkan usulan desa dan kelurahan.

Penonaktifan PBI dinilai menunjukkan pentingnya akurasi data serta kecepatan layanan reaktivasi, terutama bagi pasien penyakit kronis yang bergantung pada pengobatan rutin berbiaya tinggi. (hgn/yit)

 

 

Editor : Heru Prayitno
#jkn #bpjs kesehatan #nonaktif