SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dipastikan tidak diperpanjang. Status tersebut sebelumnya ditetapkan selama 30 hari sejak 23 Januari 2026.
Meski demikian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim menegaskan tetap meningkatkan kewaspadaan.
Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam mengatakan, berdasarkan pantauan BPBD serta informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), wilayah Kotim saat ini masih berada dalam musim hujan, terutama pada Februari hingga Maret.
Namun di tengah kondisi tersebut, kejadian karhutla masih ditemukan.
“Kalau dilihat dari iklim dan informasi BMKG, cuaca saat ini memang berubah-ubah. Cenderung hujan, tapi sempat panas dua hari dan langsung terjadi karhutla di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 19 sampai 20 dengan luas sekitar 0,3 hektare,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Dengan kondisi cuaca yang lebih dominan hujan, Multazam menyebut status siaga darurat karhutla yang berakhir pada 21 Februari 2026 tidak diperpanjang untuk sementara waktu. Namun, pihaknya tetap memantau perkembangan iklim ke depan.
“Dengan kondisi yang ada dan belakangan ini lebih sering hujan, status siaga darurat karhutla kita hentikan dulu. Tapi tetap kita lihat proyeksi cuaca ke depan,” katanya.
Selain potensi karhutla, Kotim juga dihadapkan pada ancaman bencana lain, seperti banjir dan air pasang. Kondisi tersebut menuntut semua pihak untuk tetap waspada terhadap berbagai kemungkinan bencana.
“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat beraktivitas di luar ruangan, karena angin cukup kencang disertai petir, serta potensi bahaya lain yang dapat mengancam keselamatan,” jelasnya.
Multazam menambahkan, musim kemarau di Kotim biasanya mulai terjadi pada Juli. Jika disertai suhu panas tinggi, risiko karhutla diperkirakan meningkat, terutama akibat aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar.
“Kalau kemarau dengan panas tinggi, dampaknya bisa fatal. Apalagi jika masih ada oknum yang membuka lahan dengan cara dibakar. Dalam berbagai kesempatan sudah kita sampaikan agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” tegasnya. (oes)
Editor : Slamet Harmoko