KASONGAN, radarsampit.jawapos.com – Dua pria berinisial MH (41) dan AM (50) ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah saat melintas di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Keduanya diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (8/2/2026) dini hari, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabidhumas Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, informasi dari masyarakat menjadi kunci awal pengungkapan kasus ini.
“Kedua pelaku berinisial MH (41) dan AM (50) diamankan saat melintas di wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan,” ujar Budi Rachmat, Senin (9/2/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan pemantauan dan menghentikan kendaraan yang digunakan kedua pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 101 gram yang disimpan di dalam mobil.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo membenarkan temuan tersebut. Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit kendaraan, satu unit telepon genggam, satu plastik hitam, serta dua buah tisu.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Dukungan ini sangat membantu kepolisian dalam upaya memutus peredaran narkoba,” tegas Slamet.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Kalteng untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Atas perbuatannya, MH dan AM dijerat Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun serta denda minimal Rp1 miliar. (*)
Editor : Slamet Harmoko