Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

ADD Dipangkas,Pembangunan Desa Terancam Stagnan

Rado. • Senin, 9 Februari 2026 | 05:00 WIB
Kampung Palingkau di Desa Sei Ijum Raya, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Kotim, salah satu desa yang tentunya memerlukan anggaran perawatan infrastruktur .
Kampung Palingkau di Desa Sei Ijum Raya, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Kotim, salah satu desa yang tentunya memerlukan anggaran perawatan infrastruktur .

Pemerintah Pusat Harusnya Melihat Kondisi Geografis 

SAMPIT,radarsampitjawapos.com- Berkurangnya transfer pemerintah pusat terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun anggaran 2026, dikhawatirkan bisa berdampak sosial serta stagnasi pada pembangunan di pedesaan.

Salah satu akademisi yang juga pengamat sosial ekonomi di Kotim Riduan Kesuma, menilai kondisi itu bisa berdampak luas tidak hanya terhadap pembangunan fisik desa, tetapi juga pada stabilitas sosial dan kemandirian ekonomi masyarakat.

“Pengurangan anggaran ini bisa memicu stagnasi pembangunan, protes warga, hingga konflik sosial yang berkepanjangan. Masyarakat desa adalah pihak yang paling terdampak langsung dari pengurangan Dana Desa. Tanpa anggaran memadai, pembangunan akan stagnan dan masyarakat cenderung meluapkan kekecewaan kepada pemerintah desa,” ujarnya, Minggu (8/2).

Riduan menegaskan, ketika infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan, drainase, penerangan jalan, dan fasilitas umum tidak terpelihara, potensi protes dan demonstrasi warga sangat tinggi. Kepala desa dan perangkatnya berada di garis terdepan menghadapi kemarahan warga, meskipun kebijakan pengurangan ADD bukan berada di tangan mereka.

Dirnya juga menyoroti,  pengurangan Dana Desa bukan fenomena baru, melainkan bagian dari pola berulang dalam pembangunan desa. Disebutkannya seperti program koperasi pada era 1980–1990-an maupun BUMDes pada era 2000-an, banyak yang gagal karena sumber daya manusia pengelola desa tidak dipersiapkan dengan baik.

“Pola ini terus berulang, menimbulkan kecemburuan sosial karena pengurus dan pengawas selalu itu-itu saja, sementara kegagalan usaha tidak dituntut pertanggungjawaban secara nyata. Hal ini bisa menyebabkan konflik yang berkepanjangan di desa,” papar Riduan Kesuma.

Menurutnya juga, pengurangan Dana Desa juga memperbesar risiko kegagalan program yang didanai dari ADD, seperti Koperasi Merah Putih. Program ini dipaksakan berdiri di desa dengan skema cicilan selama enam tahun dari Dana Desa.

“Jika program ini gagal karena minimnya anggaran, yang akan menanggung risiko hukum dan sosial adalah masyarakat desa yang ditunjuk menjadi pengurus koperasi, padahal mereka tidak pernah dipersiapkan secara memadai. Pemerintah pusat harus bertanggung jawab, bukan hanya menuntut desa. Program seperti ini seharusnya disesuaikan dengan kondisi geografis, budaya, dan ekonomi di setiap desa,” papar Riduan.

Sebagai solusi, dirinya menekankan pentingnya penguatan kemandirian desa. Desa harus didorong untuk mengembangkan sumber pendanaan lain yang sah dan berkelanjutan. Optimalisasi PADes, penguatan BUMDes, dan kemitraan dengan pihak ketiga secara transparan dapat mencegah stagnasi pembangunan. Pendampingan dan kepastian hukum dari pemerintah daerah, juga sangat penting agar desa bisa mandiri secara bertahap.

“Khusus di Kotim, banyak desa belum memiliki tanah kas desa atau aset lain yang bisa dijadikan sumber pendapatan alternatif. Jadi desa yang sepenuhnya bergantung pada Dana Desa akan sangat terdampak, sementara ketegangan sosial dan protes warga bisa meningkat,” pungkas Riduan Kesuma.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kotim Rimbun, menyoroti penurunan signifikan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun anggaran 2026 lantaran dipangkas pemerintah pusat.  Hal itu menurutnya berpotensi menimbulkan persoalan serius, terutama dalam pengelolaan aset dan keberlanjutan pembangunan di tingkat desa.

Rimbun mengungkapkan, pada tahun-tahun sebelumnya setiap desa di Kotim dapat menerima Dana Desa hingga Rp1 Miliar bahkan lebih. Namun pada 2026, jumlah tersebut mengalami penurunan drastis.

“Dengan adanya pengurangan ADD yang dulunya satu desa bisa satu miliar atau satu miliar lebih, sekarang paling tinggi hanya sekitar Rp300 juta,” ungkapnya, (6/2).

Menurut Rimbun, penurunan anggaran tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait nasib aset desa yang selama ini menjadi tanggung jawab pemerintah desa. Seperti jalan lingkungan dan infrastruktur dasar lainnya.

“Aset itu sudah ditentukan oleh semua pihak, baik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, maupun desa. Asetnya masing-masing sudah jelas. Tapi yang jadi tanda tanya besar, aset yang dikelola pemerintah desa ini bagaimana kalau anggarannya tidak ada,” paparnya.(ang/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#pembangunan desa #pemerintah pusat #Alokasi Dana Desa (ADD) #pemangkasan anggaran