Radarsampit.jawapos.com - Pemerintah membuka peluang rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2026 sebagai upaya memenuhi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di berbagai sektor prioritas.
Seleksi tersebut diproyeksikan menjadi agenda strategis untuk memperkuat pelayanan publik sekaligus mendorong reformasi birokrasi.
Rencana pembukaan CPNS 2026 disusun berdasarkan evaluasi kebutuhan ASN di tingkat pusat dan daerah. Pengisian jabatan teknis dan fungsional yang masih kekurangan sumber daya manusia menjadi perhatian utama, disertai penekanan pada kualitas serta kompetensi pelamar.
Masyarakat pun diimbau mulai mempersiapkan diri sejak dini sambil menunggu pengumuman resmi terkait formasi dan jadwal pendaftaran.
Mengacu pada seleksi tahun sebelumnya, terdapat sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar.
Pelamar wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Untuk jabatan tertentu, seperti dokter, dosen, peneliti, dan perekayasa, batas usia dapat diperpanjang hingga 40 tahun.
Selain itu, pelamar harus sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana penjara minimal dua tahun, serta tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintah maupun swasta.
Syarat lainnya, pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri, serta tidak terlibat dalam partai politik maupun kegiatan politik praktis.
Kualifikasi pendidikan juga harus sesuai dengan formasi yang dilamar, dan pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun luar negeri sesuai kebutuhan instansi.
Sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain KTP, Kartu Keluarga, ijazah, transkrip nilai asli, pas foto berlatar merah, swafoto untuk akun SSCASN, surat lamaran sesuai format instansi, serta dokumen pendukung lainnya seperti sertifikat atau surat keterangan. (oes)
Editor : Slamet Harmoko