Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kepergok Simpan Sabu, Dua Napi di Lapas Sampit Digiring ke Kantor Polisi

Radar Sampit • Jumat, 21 November 2025 | 16:15 WIB
DITANGKAP: Dua narapidana Lapas Kelas II B Sampit, saat menjalani pemeriksaan di Kantor Polisi karena kasus narkoba. (KASATNARKOBA/RADAR SAMPIT)
DITANGKAP: Dua narapidana Lapas Kelas II B Sampit, saat menjalani pemeriksaan di Kantor Polisi karena kasus narkoba. (KASATNARKOBA/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Tim Cobra Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim, berhasil mengamankan dua orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sampit. Keduanya diamankan setelah kedapatan menyimpan satu paket narkoba jenis sabu di dalam wilayah tersebut.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Suherman membenarkan tentang penangkapan tersebut. Menurutnya, kedua tersangka yang diamankan ini merupakan narapidana di Lapas Kelas II B Sampit masing-masing berinisial BS (22), dan DA (27).

"Dua orang ini merupakan warga binaan di Lapas. Mereka sebelumnya ditangkap karena kasus narkoba (BS-red) dan kasus pembunuhan (DA-red)," kata Suherman saat dihubungi Radar Sampit melalui sambungan telepon, Jumat (21/11) siang.

Ia menjelaskan, pengungkapan ini berawal saat petugas Lapas ada melakukan pemeriksaan rutin terhadap satu tahanan pendamping luar yakni BS.

Hasilnyapun mengejutkan. Di tangan BS, mereka berhasil menemukan satu paket sabu berisi 2,27 gram yang dibalut menggunakan tisu.

Di depan petugas, BS mengaku kalau sabu yang ditemukan itu milik DA. Atas temuan itu, petugas Lapas pun langsung menghubungi pihak Kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, kedua tersangka beserta suluruh barang buktinya itu kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk diperiksa lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan, kalau barang bukti ini digunakan untuk dikonsumsi. Namun, kami tidak percaya begitu saja. Saat ini kami masih melakukan pengembangan termasuk dari mana asal barang bukti ini mereka dapatkan," tegasnya.

Sementara, lanjut Suherman, kini dua narapidana harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dengan dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun atau maksimal 20 tahun kurungan penjara. (sir)

Editor : Slamet Harmoko
#polres kotim #Lapas Kelas IIB Sampit #lapas sampit #sabu #kantor polisi #narkoba