SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalteng mengungkap praktik illegal fishing menggunakan pukat harimau di perairan laut Kotawaringin Barat (Kobar).
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat karena merusak ekosistem laut dan merugikan nelayan kecil.
Hal itu disampaikan Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol Dony Eka Putra melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalteng Kompol Dodi Harianto.
”Sepanjang tahun 2025, kami ada mengungkap kasus illegal fishing atau yang biasa disebut pukat harimau di perairan laut Kotawaringin Barat (Kobar),” kata Dodi, Senin (3/11).
Untuk mencegah kejadian serupa, Ditpolairud memperketat patroli di seluruh wilayah perairan Kalimantan Tengah.
Petugas juga gencar mengimbau para nelayan agar tidak menggunakan alat tangkap ilegal.
”Kami juga berpesan kepada warga, terutama para nelayan, agar melapor apabila melihat praktik illegal fishing di laut. Sehingga kami bisa segera menindaklanjutinya,” tegas Dodi.
Di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), praktik serupa juga sering ditemukan, terutama di perairan Daerah Aliran Sungai (DAS) Mentaya, Kota Sampit. Para pemancing kerap mengeluhkan maraknya aktivitas itu.
Namun, warga sering enggan melapor ke aparat, membuat para pelaku leluasa meracuni ikan dan melakukan penangkapan ilegal tanpa rasa takut. (sir/ign)
Editor : Gunawan.