PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Seorang pria inisial S (49) tak berkutik saat diringkus aparat dalam penggerebekan dini hari di wilayah Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Kamis (19/2/2026).
Penindakan berlangsung sekitar pukul 00.45 WIB di sebuah rumah di Jalan Panenga Induk Kompleks Kingland VI. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 10,18 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima petugas pada Rabu (18/2/2026) malam sekira pukul 22.30 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif. Setelah memastikan target dan lokasi, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan di kediaman tersangka.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, menjelaskan bahwa tersangka diamankan tanpa perlawanan. Penggeledahan pun dilakukan dengan disaksikan warga setempat guna memastikan proses berjalan transparan dan sesuai prosedur.
“Setelah menerima informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam kasur kamar tersangka,” jelasnya.
Beber Yonika, dua paket sabu tersebut dibungkus dalam kantong plastik hitam dan disembunyikan rapi di dalam lipatan kasur, diduga untuk mengelabui petugas.
Selain sabu, polisi turut menyita satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar barang haram tersebut, satu sendok sabu, serta satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam.
Lanjutnya, seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui sebagai milik tersangka. Polisi menduga, sabu tersebut siap diedarkan di wilayah Kota Palangka Raya dan sekitarnya.
“Tersangka beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Yonika.
Ia menyampaikan, saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk asal-usul barang haram tersebut serta potensi peredaran lebih luas di wilayah Sabangau.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, yakni pidana penjara dengan durasi panjang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hukuman seumur hidup dan atau mati,atau 20 tahun penjara,” tegasnya.
Pama Polri ini menambahkan, pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya. Kepolisian memastikan tidak akan memberi ruang bagi praktik peredaran gelap narkoba yang merusak generasi muda.
“Itu komitmen kami. Polresta Palangka Raya juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap. Sinergi antara warga dan aparat dinilai menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di daerah tersebut,” tandasnya. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor