JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah memperketat upaya memberantas perjudian daring (judol) dengan fokus perlindungan anak setelah temuan Kejaksaan Agung yang menunjukkan keterlibatan anak-anak bahkan pelajar SD sebagai bagian dari ekosistem tersebut.
Kementerian terkait menegaskan langkah pencegahan dan penindakan dilakukan secara terpadu untuk menutup celah akses dan meminimalkan paparan anak terhadap praktik berbahaya ini.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menyatakan keprihatinan atas fenomena ini dan menilai kondisi tersebut sebagai ancaman serius bagi hak anak.
”Ketika anak-anak kita sudah menjadi pelaku atau korban dalam ekosistem judi online ini bukan hanya pelanggaran hukum tetapi juga pelanggaran terhadap hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara sehat aman dan terlindungi,” ujar Arifah.
Sementara itu, Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan tindakan pemblokiran masif terhadap situs dan konten yang diduga berkaitan dengan judi daring.
Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan, dalam rentang 20 Oktober hingga 2 November 2025 total konten dan situs yang ditindak mencapai 2.458.934 termasuk lebih dari 2,1 juta situs serta ribuan konten yang tersebar di platform besar.
”Jadi, ini juga kita minta kolaborasinya dari para platform untuk terus melakukan self-censor terhadap situs-situs ataupun akun-akun konten-konten judi,” kata Meutya.
Selain pemblokiran konten, Komdigi juga melaporkan pengiriman daftar rekening yang terindikasi terkait perjudian daring kepada PPATK sebagai langkah menutup kanal finansial praktik tersebut.
Upaya ini dimaksudkan untuk memutus jalur pendanaan sekaligus memudahkan penegakan hukum yang bekerja lintas instansi dan lintas negara.
Kejaksaan Agung turut memberi data yang mengkhawatirkan tentang demografi pelaku judi daring yang mencakup berbagai lapisan masyarakat termasuk anak di bawah umur.
Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum menyampaikan bahwa literasi terhadap bahaya judol menjadi bagian dari strategi pencegahan yang dijalankan bersama lembaga lain.
”Literasi bahwa sesungguhnya judi online itu bukan permainan melainkan perangkap yang betul betul akan menyengsarakan kita semua,” ujar Asep Nana Mulyana.
Sebagai tindak lanjut, Kemen PPPA menyatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Bareskrim Polri untuk memperkuat literasi digital ramah anak mekanisme pemblokiran dan layanan pemulihan bagi korban.
Kemen PPPA juga menyiapkan layanan konseling dan pendampingan psikososial dengan pendekatan rehabilitatif non stigmatisasi bagi anak-anak yang telah terpapar.
Pendekatan yang diambil pemerintah menekankan kombinasi pencegahan edukasi penguatan pengawasan keluarga dan satuan pendidikan serta tindakan penegakan hukum terhadap pelaku usaha dan sindikat yang memanfaatkan jaringan internasional.
Pemerintah menegaskan, melindungi anak di ranah digital memerlukan sinergi cepat antara regulator platform bank lembaga penegak hukum dan komunitas untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda. (*/ign)
Editor : Gunawan.