Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

DPRD Kotim Kawal Tuntutan Plasma 20 Persen, Perusahaan Sawit Diminta Penuhi Hak Masyarakat

Rado. • Rabu, 11 Maret 2026 | 20:45 WIB

SAMBUT: Ketua DPRD Kotim Rimbun ketika menyambut kunjungan Teras Narang, Anggota DPD-RI dari Kalimantan Tengah, beberapa waktu lalu. FOTO: RADO/RADAR SAMPIT
SAMBUT: Ketua DPRD Kotim Rimbun ketika menyambut kunjungan Teras Narang, Anggota DPD-RI dari Kalimantan Tengah, beberapa waktu lalu. FOTO: RADO/RADAR SAMPIT

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya untuk mengawal tuntutan masyarakat terkait kewajiban perusahaan besar swasta (PBS) sektor kelapa sawit dalam menyediakan kebun plasma sebesar 20 persen bagi warga di sekitar wilayah operasional.

Ketua DPRD Kotim, Rimbun mengatakan masih ada sejumlah perusahaan yang belum memberikan kepastian terkait realisasi kebun plasma bagi masyarakat.

“Ada beberapa manajemen perusahaan yang sudah mulai mengakomodir tuntutan masyarakat, namun ada juga perusahaan yang sampai sekarang belum memberikan jawaban yang pasti,” kata Rimbun, Selasa (10/3/2026).

Hal tersebut disampaikannya saat audiensi antara DPRD Kotim dengan Asosiasi Masyarakat Peduli Plasma Kotim. Dalam pertemuan tersebut, DPRD menilai persoalan realisasi kebun plasma masih menjadi masalah yang belum tuntas meski telah berlangsung cukup lama.

Menurut Rimbun, salah satu kendala utama dalam proses realisasi kebun plasma adalah belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Calon Petani oleh pemerintah daerah. Padahal, dokumen tersebut merupakan dasar penting dalam penetapan masyarakat yang berhak menjadi petani plasma.

Karena itu, DPRD Kotim berencana mendorong pemerintah daerah agar segera menyelesaikan proses administrasi tersebut sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian mengenai hak mereka.

“Kami di DPRD bersama masyarakat tidak ingin persoalan ini hanya ramai sesaat lalu hilang tanpa penyelesaian. Ini sudah terjadi puluhan tahun dan harus kita perjuangkan bersama,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, DPRD Kotim juga berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Rapat tersebut akan menghadirkan perwakilan perusahaan perkebunan, pemerintah daerah, serta instansi terkait guna mencari solusi konkret terhadap persoalan plasma.

Salah satu pihak yang akan dilibatkan adalah Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, bersama pemerintah daerah dan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah.

Melalui pertemuan tersebut, DPRD berharap seluruh pihak dapat duduk bersama untuk membahas realisasi kewajiban plasma secara terbuka sehingga hak masyarakat di sekitar wilayah perkebunan dapat segera terpenuhi. (ang/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#DPRD Kotim #kelapa sawit #pbs #Plasma 20 Persen