SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Keluhan warga terkait kelangkaan dan mahalnya harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi perhatian Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan daerah pemilihan Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto.
Dalam reses di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kamis (26/2/2026), ia menegaskan akan menindaklanjuti persoalan distribusi hingga operasional Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang belakangan ramai diperbincangkan.
Sigit mengaku menerima banyak laporan masyarakat terkait harga LPG subsidi 3 kilogram yang mencapai Rp40 ribu hingga Rp45 ribu per tabung di wilayah perkotaan. Ia menilai kondisi tersebut perlu ditelusuri, termasuk kemungkinan adanya kendala di tingkat SPBE.
“Saya mendapat informasi terkait persoalan SPBE. Karena itu saya hadir di Kotim untuk mengetahui sebenarnya di mana letak masalahnya. Ini yang ingin saya tindaklanjuti agar jelas,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah berwenang menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan mempertimbangkan kondisi geografis.
Wilayah yang jauh dari pusat distribusi dimungkinkan memiliki HET berbeda karena faktor ongkos angkut. Namun, kenaikan harga di dalam kota hingga Rp40 ribu lebih dinilai tidak rasional.
“Kalau di dalam kota sampai Rp40 ribu sampai Rp45 ribu, menurut saya itu sudah tidak wajar. Harga dasarnya sekitar Rp17 ribuan, ditambah ongkos angkut mestinya tidak sampai Rp30 ribu,” tegasnya.
Ia meminta dilakukan pengecekan terhadap pangkalan, baik yang berada di kawasan perkotaan maupun daerah terpencil.
Jika harga melebihi HET yang telah ditetapkan, maka hal tersebut termasuk pelanggaran dan harus ditindak sesuai ketentuan.
Sigit menambahkan, evaluasi menyeluruh perlu dilakukan untuk memastikan apakah persoalan terjadi pada distribusi, pasokan, atau faktor lain di tingkat SPBE dan pangkalan.
Ia berkomitmen mengawal persoalan itu agar masyarakat tidak dirugikan, terutama saat bulan suci Ramadan dan Idulfitri saat kebutuhan rumah tangga meningkat.
Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kotim, Johny Tangkere, juga menegaskan harga LPG subsidi 3 kilogram tidak boleh melebihi HET.
Ia memastikan pengawasan diperketat menyusul laporan penjualan di tingkat pengecer yang mencapai Rp40 ribu hingga Rp50 ribu per tabung akibat gangguan teknis di SPBE PT Naga Jaya Makmur yang sempat menyebabkan kekosongan stok.
“Kalau sampai Rp40 ribu hingga Rp50 ribu itu sudah kelewatan. Harga di agen sekitar Rp22 ribu di area perkotaan. Kalau ada tambahan ongkos angkut untuk wilayah jauh masih wajar, tapi tidak boleh semahal itu,” tegas Johny usai meninjau SPBE di Desa Pelangsian kemarin.
Ia mengakui pengawasan tidak mudah karena jumlah pengecer mencapai ratusan dan tersebar di berbagai wilayah. Karena itu, masyarakat diminta tidak membeli LPG di atas HET serta segera melapor jika menemukan pelanggaran, agar dapat segera ditindaklanjuti. (ktr-2)
Editor : Slamet Harmoko