SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinobatkan sebagai Terbaik I Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 tingkat kabupaten.
Penghargaan ini menjadi bukti komitmen Bapperida dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan daerah.
Penganugerahan diserahkan dalam kegiatan Keterbukaan Informasi Publik dan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kotim Tahun 2025, yang digelar di Sampit, Selasa (4/11/2025) pagi.
Wakil Bupati Kotim Irawati menyampaikan apresiasi kepada seluruh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang telah berupaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi.
“Keterbukaan informasi publik sudah menjadi keharusan. Terima kasih dan apresiasi kepada SOPD yang berhasil meraih penghargaan. Semoga ini menjadi motivasi bagi yang lain,” ujar Irawati.
Berdasarkan hasil penilaian, Bapperida meraih nilai tertinggi 73,07, disusul Badan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) di posisi kedua dengan nilai 70,53, dan Dinas SDABMBKPRKP di urutan ketiga dengan nilai 61,67.
Selanjutnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menempati posisi keempat, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang kelima, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) di posisi keenam.
Irawati menegaskan, kegiatan ini bukan sekadar ajang seremonial, melainkan bentuk nyata komitmen Pemkab Kotim dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Transparansi harus menjadi budaya kerja di setiap instansi. Dengan layanan informasi yang terbuka, kita bisa membangun kepercayaan publik dan memperkuat tata kelola pemerintahan,” katanya.
Wabup juga memberikan apresiasi khusus kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotim selaku PPID Utama yang dinilai konsisten membina seluruh PPID pelaksana di berbagai tingkatan.
“Semoga kegiatan ini menjadi momentum memperkuat koordinasi dan sinergi antar-PPID agar pengelolaan informasi publik di Kotim makin efektif dan berkelanjutan,” ucapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Diskominfo Kotim Jumberi menjelaskan, penilaian dilakukan melalui Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang diisi oleh setiap perangkat daerah dan kecamatan.
Ada enam aspek yang menjadi dasar penilaian, yakni sarana dan prasarana layanan informasi, kualitas dan jenis informasi, komitmen organisasi, digitalisasi dan pemanfaatan teknologi, serta keterbukaan pengelolaan barang dan jasa.
“Tujuannya untuk mendorong percepatan digitalisasi layanan informasi publik sekaligus menumbuhkan budaya transparansi di lingkungan Pemkab Kotim,” jelas Jumberi.
Ia berharap penghargaan ini tidak berhenti pada seremoni tahunan, tetapi menjadi dorongan nyata bagi setiap perangkat daerah agar terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
“Kami ingin semua SOPD semakin berkomitmen menghadirkan layanan informasi yang cepat, akurat, dan transparan,” pungkasnya. (yn/fm)
Editor : Farid Mahliyannor