Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Gelombang Aksi Massa Tuntut Plasma Sawit di Sebabi Berpotensi Membesar dan Meluas

Rado. • Selasa, 23 September 2025 | 06:10 WIB
AUDIENSI : Pejabat Pemkab Kotim Oktav Fahlevi bersama anggota DPRD Kotim Parimus saat melakukan audiensi dengan warga yang tengah menuntut plasma, ganti rugi  tanah mereka di lokasi sengketa
AUDIENSI : Pejabat Pemkab Kotim Oktav Fahlevi bersama anggota DPRD Kotim Parimus saat melakukan audiensi dengan warga yang tengah menuntut plasma, ganti rugi tanah mereka di lokasi sengketa

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Konflik agraria di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur (Kotim) dengan salah satu perusahaan perkebunan di wilayah itu kembali memanas.

Ribuan warga menduduki areal perusahaan menuntut plasma 20 persen, ganti rugi lahan serta menyerahkan lahan di luar perizinan perusahaan tersebut. Gelombang aksi massa ini bakal terjadi besar-besaran jika tidak segera tertangani.

Anggota DPRD Kotim, Parimus langsung hadir di tengah warga. Dia menyebutkan persoalan ini mesti harus cepat ditindaklanjuti dan diselesaikan. Sebab persoalan itu terjadi sejak tahun 1999 silam, namun tidak pernah diselesaikan.

“Persoalan ini harus diselesaikan sampai tuntas karena konflik ini terjadi sejak tahun 1999, dimana awal pembukaan perusahaan ini dulu tidak pernah ada ganti rugi, sejak itulah masalah ini terus bergulir hingga sekarang,” kata Parimus, Senin (22/9/2025).

Parimus menyebutkan Desa Sebabi, Kecamatan Telawang ini awalnya dibuatkan koperasi dan dikumpulkan SKT asli untuk plasma, nyatanya hingga saat ini plasma 20 persen itu tidak direalisasikan oleh perusahaan.

Terkait wilayah, kata dia itu tidak menjadi masalah karena jauh sebelum ada pemekaran wilayah itu masuk diwilayah Kotim.

”Ini berkaitan dengan hak warga bukan warga Sebabi tetapi juga warga Seruyan terhadap perusahaan, dan kami minta Pemkab Kotim harus cepat selesaikan persoalan ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kotim, Oktav Fahlevi menyebutkan, mereka turun ke lokasi dalam rangka memastikan objek yang disengketakan apakah masuk dalam Kabupaten Kotim.

Sebab di daerah itu tidak jauh berbatasan dengan Kabupaten Seruyan. Pihaknya mengambil posisi koordinat objek yang mana jika pun nantinya masuk dalam wilayah Kabupaten Seruyan, maka hal itu harus diselesaikan oleh dua kabupaten.

“Hari ini (kemarin) kami hanya turun ke lokasi memastikan bahwa areal ini masuk di wilayah mana saja dan ternyata masuk dua kabupaten, Kotim dan Seruyan,” kata Oktav.

Oktav menegaskan, selanjutnya tanggal 1 Oktober 2025 mendatang, Pemkab Kotim bersama Pemkab Seruyan akan duduk bersama mencari penyelesaian.

“Namun yang terpenting ini tidak akan menghilangkan hak-hak warga Kotim yang  secara adminitrasi masuk dalam Kabupaten Seruyan,” tandasnya. (ang/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#sengketa lahan #Demo Plasma Sawit #perkebunan sawit #aksi massa