Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tegur Pria Mabuk, Pasutri di Kotim Jadi Korban Pembacokan

U
Penulis: Usay Nor Rahmad❯
Tersangka pembacokan di Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu, berinisial RI (39), saat diamankan polisi. (Humas Polres Kotim)
Tersangka pembacokan di Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu, berinisial RI (39), saat diamankan polisi. (Humas Polres Kotim)

Advertisement

 

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com  – Niat baik berujung petaka. Sepasang suami istri (pasutri) di Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu, menjadi korban penganiayaan brutal setelah menegur seorang pria yang diduga mabuk.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin malam (13/4) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan mes karyawan Kelompok Tani Jirak Sepakat Jaya. Pelaku berinisial RI (39) diketahui berteriak-teriak sambil mengasah parang panjang sebelum akhirnya mengamuk.

Advertisement

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Edi Hariyanto menjelaskan, kejadian bermula saat korban MA (40) keluar dari mes untuk menenangkan pelaku.

“Korban berniat menegur dan menenangkan pelaku yang dalam kondisi mabuk. Namun, pelaku justru menyerang secara membabi buta menggunakan parang,” ujar Edi, Kamis (23/4/2026).

Akibat serangan tersebut, MA mengalami luka berat di bagian kepala belakang, pundak kiri, pergelangan tangan, hingga pinggang. Sementara itu, HS (35), istri korban, juga tak luput dari amukan pelaku saat mencoba melindungi suaminya.

Advertisement

“Istri korban mengalami luka serius di pergelangan tangan kiri akibat sabetan senjata tajam,” tambahnya.

Mendapat laporan pada Selasa (14/4), Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah parang, batu asah, botol kosong minuman keras, serta pakaian korban yang berlumuran darah.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Cempaga Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 467 ayat (1) subsider Pasal 468 ayat (1) KUHPidana sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat berencana, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Petani Mengeluh, Kemarau Bikin Air Surut dan Kebakaran Mengancam Kebun Sawit

Petani Mengeluh, Kemarau Bikin Air Surut dan Kebakaran Mengancam Kebun Sawit

Selain harus menghadapi ancaman kebakaran lahan, petani juga kesulitan mengangkut hasil panen karena debit air sungai surut.

Cekcok di Musala, Pedagang di Kuala Pembuang Dibacok hingga Jari Putus

Cekcok di Musala, Pedagang di Kuala Pembuang Dibacok hingga Jari Putus

Perselisihan soal tata cara wudu dan azan di Musala Nurul Hidayah, Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, berujung penganiayaan berat

Cekcok Soal Wudu dan Azan Berujung Pembacokan, Pedagang di Pasar Saik Kuala Pembuang Luka Berat

Cekcok Soal Wudu dan Azan Berujung Pembacokan, Pedagang di Pasar Saik Kuala Pembuang Luka Berat

Seorang pedagang, Andinurjaya alias Jaya, mengalami luka robek di kepala hingga satu jari tangan kanannya putus setelah diduga diserang meng

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer