NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com — Warga Kelurahan Tapin Bini, Kabupaten Lamandau, menggelar aksi damai di depan kantor PT Pilar Wana Persada (PWP), Sabtu (7/3). Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan tuntutan terkait pengelolaan lahan potensi yang telah dikelola perusahaan sejak 2009.
Dalam aksi yang berlangsung kondusif itu, masyarakat menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, warga meminta agar 20 persen dari lahan potensi Kelurahan Tapin Bini yang dikelola PT PWP sejak 2009 direalisasikan sebagai kebun plasma yang menjadi hak masyarakat.
Kedua, masyarakat menuntut dilakukan pengukuran ulang terhadap seluruh lahan yang digarap perusahaan. Pengukuran tersebut diminta melibatkan tim dari Pemerintah Kabupaten Lamandau, PT Pilar Wana Persada, serta tim independen yang mewakili masyarakat.
Selain itu, warga juga meminta dilakukan audit secara transparan dengan melibatkan tim independen dari unsur masyarakat.
Perwakilan masyarakat, Egen, mengatakan jika tuntutan tersebut tidak direalisasikan hingga batas waktu yang ditentukan, warga berencana menggelar aksi lanjutan.
“Apabila tuntutan tidak terealisasi paling lambat Senin, 30 Maret 2026, masyarakat akan melakukan aksi lanjutan yang lebih besar,” ujarnya.
Panitia aksi menyampaikan bahwa tuntutan tersebut merupakan upaya masyarakat untuk memperjuangkan hak yang selama ini belum terealisasi. Mereka menilai desa-desa lain di sekitar wilayah perusahaan telah menikmati hasil kerja sama dengan PT PWP, sementara warga Kelurahan Tapin Bini belum merasakan manfaat serupa.
Aksi damai tersebut disambut oleh pihak perusahaan. Perwakilan manajemen PT PWP menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan masyarakat.
Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah, CSR Head Kalbar–Kalteng PT PWP, Imanuel Tibian, menjelaskan bahwa sejak awal perusahaan sebenarnya telah siap membangun kebun plasma bagi masyarakat di wilayah Tapin Bini.
“Namun sejak 2010 kami tidak diperbolehkan melakukan pembangunan kebun plasma di areal Tapin Bini. Hal itu berdasarkan hasil pertemuan yang menyatakan kawasan Dahas Bolau yang berada di dalam HGU sekitar lebih dari 1.900 hektare agar diinklave untuk dijadikan hutan adat dan tidak boleh ditanami sawit,” jelas Imanuel. (mex/yit)
Editor : Heru Prayitno