NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra mengukuhkan Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lamandau masa jabatan 2026–2030 di Aula Setda Lamandau, Rabu (11/2).
Dalam prosesi tersebut, Yusuf Ahmad Nor kembali dilantik sebagai Ketua FKUB Kabupaten Lamandau bersama jajaran pengurus lainnya.
Bupati Rizky menyampaikan apresiasi kepada pengurus periode sebelumnya yang dinilai berhasil menjaga kondusivitas daerah dan kerukunan antarumat beragama. Menurutnya, berbagai potensi konflik dapat diredam dan diselesaikan secara bijaksana melalui dialog dan musyawarah.
“FKUB memiliki tanggung jawab besar sebagai garda terdepan dalam merawat toleransi. Pengukuhan ini merupakan amanah untuk menjaga dan memperkuat kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Lamandau. FKUB berperan strategis sebagai wadah dialog, komunikasi, dan kerja sama antarumat beragama,” ujarnya.
Ia menegaskan, kerukunan menjadi kunci dalam menjaga stabilitas sosial guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. Pembangunan, kata dia, tidak hanya berfokus pada aspek fisik, tetapi juga pada mentalitas masyarakat.
“Kemajuan daerah dapat dilihat dari kerukunan dan ketenteraman masyarakatnya. Tidak ada ruang bagi sikap intoleran di Kabupaten Lamandau,” tegasnya.
Rizky juga menyoroti keberagaman masyarakat Lamandau yang telah terbangun sejak lama. Menurutnya, perbedaan suku, agama, dan ras tidak menjadi penghalang untuk hidup berdampingan secara harmonis.
“Di daerah kita ada wilayah dengan mayoritas Muslim di perkotaan, sementara di pedalaman ada yang minoritas. Namun semuanya bisa berbaur dengan baik. Saat Natal, Idulfitri, maupun upacara Kaharingan seperti Babukung, masyarakat saling membantu. Tradisi itu sudah berlangsung sejak dahulu,” ungkapnya.
Bupati berharap FKUB periode baru dapat lebih aktif menyasar kalangan generasi muda. Ia mengingatkan, penyebaran ujaran kebencian, hoaks, dan informasi menyesatkan melalui media sosial berpotensi memengaruhi pola pikir anak muda dan memicu sikap intoleran. (mex/yit)
Editor : Heru Prayitno