Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Fasilitas Umum dan Permukiman di Seruyan Masuk Peta Gambut

M. Rifani Dewantara • Kamis, 12 Maret 2026 | 15:43 WIB

 

Fasilitas Umum dan Permukiman di Seruyan Masuk Peta Gambut
Fasilitas Umum dan Permukiman di Seruyan Masuk Peta Gambut

KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten Seruyan menata ulang data wilayah terkait kawasan gambut melalui Rapat Klarifikasi dan Revisi Peta Sebaran Gambut untuk fasilitas sosial/fasilitas umum (Fasos/Fasum) dan permukiman masyarakat, yang digelar di Kuala Pembuang, Rabu (11/3).

Rapat dibuka secara resmi oleh Sukardi, Staf Ahli Bupati Seruyan Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, yang mewakili Bupati Seruyan. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memastikan kejelasan data sebaran gambut yang bersinggungan dengan fasilitas pemerintah maupun hunian masyarakat.

Menurut Sukardi, sebagian besar wilayah Kabupaten Seruyan, terutama di hilir, didominasi lahan gambut. Kondisi ini menuntut kebijakan yang seimbang antara pelestarian ekosistem gambut dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

“Pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga kelestarian gambut. Namun, di sisi lain, pemerintah juga harus memastikan masyarakat memiliki hunian layak serta fasilitas sosial dan fasilitas umum memadai,” ujarnya. 

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 11578 Tahun 2025, sebagian besar fasilitas pemerintah daerah dan permukiman masyarakat di Seruyan berada pada Areal Penggunaan Lain (APL). Namun, merujuk Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6156 Tahun 2025 tentang Penetapan PIPPIB Gambut, masih ada sejumlah fasilitas dan permukiman yang masuk peta sebaran gambut.

Situasi ini menimbulkan konsekuensi administratif, termasuk dalam proses sertifikasi aset pemerintah daerah sebagai indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, hal ini berpotensi menghambat legalisasi aset masyarakat, seperti sertifikat tanah dan hunian, serta program pembangunan yang membutuhkan kepastian status lahan.

Pemerintah daerah menekankan perlunya klarifikasi dan revisi peta sebaran gambut berbasis data akurat. Camat, lurah, dan kepala desa diminta menyampaikan data objektif terkait wilayah permukiman serta fasilitas sosial dan fasilitas umum yang terdampak.

Sukardi juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, pusat, dan instansi terkait untuk mendapatkan gambaran komprehensif. “Dengan kerja sama yang baik, kita dapat menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Upaya ini diharapkan memastikan seluruh aset pemerintah daerah memiliki kepastian hukum melalui proses sertifikasi dan menjamin hak atas tanah bagi masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut. (rdw/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#kawasan #gambut #seruyan