SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Unit Reskrim Polsek Telawang berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian buah kelapa sawit di area kebun PT. Sukajadi Sawit Mekar (SSM), Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pelaku inisial AF (31) diamankan pada Rabu (18/2/2026) lalu, setelah tertangkap tangan membawa hasil curian menggunakan mobil pick up Daihatsu Grand Max warna hitam tanpa nomor polisi.
Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim Edy Wiyoko menjelaskan, kejadian berawal saat petugas keamanan PT SSM sedang melakukan patroli rutin dan melihat sebuah mobil pick up bermuatan buah sawit keluar dari Blok I11.
Petugas keamanan kemudian mengejar kendaraan tersebut sambil menghubungi rekan security di Pos Garuda 2. Setibanya di pos, mobil pick up berhasil diberhentikan. Saat dilakukan pemeriksaan, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri, sedangkan satu pelaku berhasil diamankan.
"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui buah sawit tersebut diambil dari Blok I11 Estate Seranau PT SSM sebanyak 111 janjang dengan berat sekitar 1.880 kilogram. Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp6.422.080," kata Edy.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Telawang untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang berhasil melarikan diri,” tegas Edy. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor