Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Sales Nakal di Sampit Tilap Uang Perusahaan Distributor Makanan

Fahry Ilhami Samosir • Jumat, 13 Februari 2026 | 21:41 WIB
DITANGKAP: Tersangka A ditahan di kantor polisi karena menggelapkan uang Perusahaan. FOTO: HUMAS POLRES KOTIM/RADAR SAMPIT
DITANGKAP: Tersangka A ditahan di kantor polisi karena menggelapkan uang Perusahaan. FOTO: HUMAS POLRES KOTIM/RADAR SAMPIT

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Sales perusahaan distributor makanan inisial A (31) dilaporkan ke polisi karena diduga menggelapkan uang kantor tempatnya bekerja.

Dia merupakan karyawati PT. Laut Timur Adiprima, Jalan Moh Hatta, Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim). Diamankan Unit Reskrim Polsek Ketapang dengan perkara tindak pidana penggelapan uang mencapai Rp 99,99 juta.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Ketapang AKP Anis mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi pihak perusahaan yang mereka terima.

Dari laporan itu, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dan menetapkan A sebagai tersangka atas kasus penggelapan itu.

"Tersangka menggelapkan banyak uang tagihan dari toko-toko. Uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan," kata Anis, Jumat (13/2/2026).

Di depan penyidik, perempuan cantik ini mengaku menggelapkan uang itu dengan cara gali lobang tutup lobang.

"Dari pengakuan dia (tersangka), uang tagihan digunakan untuk keperluan pribadi sampai akhirnya perusahaan mengalami kerugian hampir Rp 100 juta," sebutnya.

Kapolsek menegaskan, dalam perkara ini, tersangka A disangkakan melanggar Pasal 488 KUHP subsider Pasal 486 KUHP dan Pasal 492 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (sir/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#Distributor Makanan #polsek ketapang #penggelapan #sales