Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pegawai Leasing di Sampit Tilap Uang Perusahaan

Rado. • Jumat, 30 Januari 2026 | 21:32 WIB
Ilustrasi Sidang
Ilustrasi Sidang

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) Karyadi menegaskan perbuatan terdakwa Mutajri alias Imul merupakan tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berulang dalam hubungan kerja bukan sekadar pelanggaran prosedur internal perusahaan.

Pernyataan itu disampaikan Karyadi saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kamis (29/1/2026).

Menurut jaksa, terdakwa yang bekerja sebagai kolektor perusahaan  layanan pembiayaan (leasing) PT Federal International Finance (FIFGrup) Pos Sebabi secara sengaja memanfaatkan jabatannya untuk menguasai uang angsuran milik konsumen.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa menerima pembayaran angsuran dari sejumlah konsumen dengan alasan akan menyetorkannya ke perusahaan.

Namun uang tersebut justru diarahkan masuk ke rekening pribadi terdakwa dan tidak pernah disetorkan ke kas perusahaan maupun dilaporkan kepada kasir sesuai prosedur.

Jaksa mengungkapkan, penggunaan rekening pribadi dalam transaksi pembayaran menunjukkan adanya niat jahat sejak awal. Terdakwa mengetahui secara pasti bahwa seluruh pembayaran angsuran wajib masuk ke sistem perusahaan agar tercatat sebagai kewajiban konsumen yang telah dibayarkan.

Perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang dalam kurun waktu 22 Juli hingga 12 Agustus 2025, baik melalui penagihan langsung maupun hanya melalui sambungan telepon. Jaksa mencatat sedikitnya enam konsumen menjadi korban dalam perkara tersebut.

Total kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp8.584.000, yang seluruhnya digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut tidak pernah tercatat dalam sistem pembayaran PT FIF.

Menurut jaksa, tindakan terdakwa tidak hanya merugikan perusahaan secara finansial, tetapi juga mencederai kepercayaan konsumen terhadap lembaga pembiayaan. Oleh karena itu, perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur penggelapan dalam hubungan kerja yang dilakukan secara berlanjut.

Atas perbuatannya, terdakwa Mutajri alias Imul didakwa melanggar Pasal 488 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 126 ayat (1) KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan terancam pidana penjara. (ang/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#jpu #persidangan #kejari kotim #leasing #penggelapan #pn sampit