KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com – Peredaran narkotika di Kabupaten Seruyan kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu, Rabu (28/1).
Terduga pelaku, berinisial N alias U, ditangkap saat berada di sebuah rumah kosong di Jalan Pantar Sangaran, Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 1,78 gram.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Seruyan menerima laporan masyarakat pada Sabtu (17/1) mengenai aktivitas terduga pelaku yang kerap mengedarkan sabu di wilayah setempat. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif.
Sekitar pukul 12.45 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan langsung menangkapnya di lokasi yang diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi.
“Terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan di sebuah rumah kosong yang berada di samping rumahnya,” ujar Kasatresnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Triyanto, Rabu (28/1).
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Seruyan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Sementara itu, Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi menegaskan komitmen jajaran Polres dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.
“Narkoba adalah ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan agar lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” tegas Kapolres. (rdw/yit)
Editor : Heru Prayitno