Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Ditangkap Polisi Gara-Gara Simpan Barang di Gelas Plastik Merah Muda, Ditutupi Baskom Hitam

Arham Said • Jumat, 12 September 2025 | 05:00 WIB
Pengedar beserta barang bukti sabu diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Gumas, Kamis (11/9).
Pengedar beserta barang bukti sabu diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Gumas, Kamis (11/9).

KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Seorang pria berinisial J (38) ditangkap oleh personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) bersama Polsek Kahayan Hulu Utara (Kahut)  di rumahnya,  Jalan Lintas Desa Tumbang Sian, Kecamatan Kahayan Hulu Utara, pada Selasa (9/9), pukul 20.00 WIB. Dia diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu.

"Dari penangkapan itu, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat kotor 9,22 gram," ucap Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Kamis (11/9).

Dia menyampaikan, penangkapan terhadap pelaku itu merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lingkungannya. Mereka pun melaporkan hal itu ke Polsek Kahayan Hulu Utara.

Setelah dilakukan penyelidikan awal untuk pastikan kebenaran informasi, tim gabungan itu melakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah pelaku. 

"Saat kami menggeledah bagian dapur rumah itu, ditemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di gelas plastik merah muda, yang ditutupi sebuah baskom hitam," jelasnya.

Selain sabu, juga diamankan barang bukti lainnya, seperti satu unit timbangan digital, bundelan plastik klip, sendok sabu, serta uang tunai Rp 13.000.000, yang diakuinya merupakan hasil penjualan sabu.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Dia akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun," terangnya.

Dia menambahkan, penindakan ini merupakan bagian komitmen Polres Gumas untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang menjadi pengedar narkoba di Kabupaten Gumas.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringannya. Kami akan kejar dan tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkasnya. (arm/yit)

Editor : Heru Prayitno
#sabu sabu #Gunung Mas (Gumas)