PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com - Ahmad Rizal Rusadi alias Rizal, kini terancam hukuman 20 tahun penjara dan atau denda delapan miliar rupiah. Lantaran warga Jalan Menteng, Palangka Raya itu tertangkap aparat dalam sebuah penggerebekan di kediamannya.
Saat penggerebekan, tim Satres Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 3,37 gram.
Barang haram itu berhasil ditemukan oleh petugas dari dalam saku celana tersangka, yang mana semua barang tersebut diakui merupakan miliknya pria berusia 30 tahun tersebut.
Rizal merupakan pengedar dan sudah kerap kali bertransaksi narkoba dan mengedarkan sabu di wilayah Palangka Raya. Diduga sabu dipasok dari luar Palangka Raya.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma mengatakan, tersangka diamankan akibat tertangkap tangan memiliki puluhan paket diduga narkotika jenis sabu.
Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, tersangka diamankan oleh personel Satresnarkoba sekitar pukul 11.00 WIB, siang pada sebuah barak yang berada di kawasan Jalan Menteng XXII, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan adanya Tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika pada kawasan tersebut, yang kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan mulai dari pukul 10.00 WIB,” jelasnya, Selasa (1/7/2025).
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Satresnarkoba pun akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat sedang berada pada barak tersebut, yang kemudian dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh warga setempat sesuai dengan SOP Polri.
“Barang bukti 12 paket sabu siap edar. Diamankan petugas dari dalam saku celana tersangka, yang mana semua barang tersebut diakui merupakan miliknya sendiri,” ungkap Agung.
Ia menambahkan, atas dasar tersebut, Satresnarkoba pun langsung mengamankan tersangka menuju Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut guna mencari tahu dari asal muasal puluhan paket diduga sabu tersebut.
“Tersangka AR terancam dijerat menggunakan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 hingga 20 tahun penjara,” pungkas Agung. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor