KUALA KAPUAS, Radarsampit.jawapos.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, meringkus dua orang pelaku yang merupakan paman dan keponakan yang diduga pengedar sabu di wilayah setempat.
“Benar, kedua pelaku ini berinisial Z (47) dan GS (17) merupakan paman dan ponakan sudah kami amankan di Mapolres Kapuas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, di Kuala Kapuas, Rabu (28/5).
Keduanya ditangkap petugas di kediamannya masing-masing di Kecamatan Kapuas Kuala, pada Senin (26/5) sore kemarin, tanpa adanya perlawanan.
Tertangkapnya kedua pelaku tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang resah sering adanya transaksi narkoba di wilayah setempat, yang kemudian petugas melakukan penyelidikan, dan ternyata benar adanya.
Dari informasi yang didapat, petugas langsung melakukan penyergapan di kediaman GS yang merupakan masih berstatus pelajar di daerah setempat, dengan barang bukti ditemukan sebanyak 34 paket di duga narkotika jenis sabu dengan berat Bbuto 7,39 gram siap edar, serta uang tunai yang diduga dari hasil penjualan barang haram tersebut sebesar Rp300 ribu.
“Berdasarkan hasil keterangan GS ini, ia membeli barang sabu tersebut dari Z sebanyak satu kantong dengan berat lima gram, dengan harga lima juta, dan GS merupakan keponakan dari Z,” jelasnya.
Kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas lalu bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap Z di kediamannya.
Dan menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp3 juta, yang diduga dari hasil penjualan sabu tersebut. Atas perbuatan kedua pelaku tersebut, Polisi akan menjeratnya dalam pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima hingga dua puluh tahun penjara. (ant)
Editor : Farid Mahliyannor