NANGA BULIK,radarsampit.jawapos.com - Terdakwa Joshua Tri Ananda, akhirnya mendapatkan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 7 bulan. Hal itu lantaran kekhilafannya mencuri sebuah handphone, sehingga membuatnya harus mendekam dibalik jeruji besi.
JPU Muhammad Afif Hidayatulloh menuntut, agar hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP .
Afif membeberkan, terdakwa ketahuan mencuri sebuah handphone dari rekaman cctv di toko Teras Waday di Jalan J.C.Rangkap, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik. Kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2024 lalu.
Awalnya saat itu sekitar pukul 04.30 WIB terdakwa berangkat dari kos yang berlokasi di dekat lapangan Kertawana untuk mencari sarapan sebelum berangkat bekerja menjaga istana mainan di sebuah tempat hajatan. Dengan menggunakan sepeda motor, ia menuju ke warung teras waday.
"Pada saat berada di warung teras waday dan sedang memilih makanan terdakwa melihat ada tas warna cokelat milik korban yakni Milda (penjual kue) yang terbuka dan didalamnya terdapat 1 buah handphone merk:OPPO Reno 4," urai, Muhammad Afif Hidayatulloh.
Kemudian lanjutnya, melihat hal itu, lalu muncul niat jahat terdakwa untuk mengambil dan memiliki handphone tersebut. Sehingga selanjutnya terdakwa memantau situasi di sekitar toko teras waday dan menunggu korban lengah yang sedang sibuk menghitung kue dan melayani pembeli.
Setelah ada kesempatan, lalu terdakwa Joshua langsung mengambil handphone yang ada didalam tas milik korban menggunakan tangan kanannya, dan dimasukkan dalam kantong celana bagian belakang, selanjutnya terdakwa bergegas pergi meninggalkan toko teras waday tesebut menuju kosnya.
"Korban baru sadar handphonenya hilang saat tasnya terasa ringan ketika diangkat. Dan saat diperiksa ternyata handphone nya tidak ada. Hingga akhirnya korban memeriksa CCTV dan melihat pelaku melakukan aksinya, kemudian dilaporkan ke polisi,” pungkas jaksa penuntut umum. (mex/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama