Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gelapkan 23 HP dan 4 Headset, Mantan Sales Divonis 15 Bulan Penjara

Rado.
Penulis: Rado.❯

 


Advertisement

Ilustrasi Vonis Pengadilan
Ilustrasi Vonis Pengadilan

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Mirna Heriyati Binti Jamhuri divonis satu tahun tiga bulan atau 15 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit.

Advertisement

Ia terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan terhadap 23 unit ponsel dan empat headset milik PT World Innovative Telecomunication (WIT).

Majelis hakim yang diketuai Muhammad Salim menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primair jaksa penuntut umum.

Advertisement

"Menyatakan Terdakwa Mirna Heriyati Binti Jamhuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan," ujar hakim dalam persidangan.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotim, Restyana Widianingsih, yang sebelumnya meminta hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa hukuman.

Kasus ini terjadi pada September hingga Oktober 2024 saat Mirna bekerja sebagai sales. Ia menarik sejumlah ponsel dari toko mitra dengan alasan retur, namun barang tersebut tidak pernah dikembalikan ke gudang perusahaan.

Hasil audit PT WIT menunjukkan ada 23 ponsel merek OPPO dan empat headset OLIKE yang raib. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp65.646.000.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Sidang Praperadilan Elis Memanas, Kuasa Hukum Cecar Ahli Pidana

Sidang Praperadilan Elis Memanas, Kuasa Hukum Cecar Ahli Pidana

Kuasa hukum Elis mencecar ahli pidana Dr. Anang Shophan Turnado yang dihadirkan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait prosedur penetapan

Saksi Akui Tak Disumpah dan Bantah Paraf BAP di Sidang PN Sampit

Saksi Akui Tak Disumpah dan Bantah Paraf BAP di Sidang PN Sampit

Pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan pencurian kelapa sawit dengan terdakwa Muhammad Alfaroq bin Irwanto di Pengadilan Negeri (PN) Sampit

Sidang Pencurian Kelapa Sawit: Saksi Akui Tak Disumpah Saat Diperiksa Polisi

Sidang Pencurian Kelapa Sawit: Saksi Akui Tak Disumpah Saat Diperiksa Polisi

Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur mengakui tidak disumpah saat memberikan keterangan kepad

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer