
SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Mirna Heriyati Binti Jamhuri divonis satu tahun tiga bulan atau 15 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit.
Ia terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan terhadap 23 unit ponsel dan empat headset milik PT World Innovative Telecomunication (WIT).
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Salim menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primair jaksa penuntut umum.
"Menyatakan Terdakwa Mirna Heriyati Binti Jamhuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan," ujar hakim dalam persidangan.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotim, Restyana Widianingsih, yang sebelumnya meminta hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa hukuman.
Kasus ini terjadi pada September hingga Oktober 2024 saat Mirna bekerja sebagai sales. Ia menarik sejumlah ponsel dari toko mitra dengan alasan retur, namun barang tersebut tidak pernah dikembalikan ke gudang perusahaan.
Hasil audit PT WIT menunjukkan ada 23 ponsel merek OPPO dan empat headset OLIKE yang raib. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp65.646.000.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





