Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sidang Praperadilan Elis Memanas, Kuasa Hukum Cecar Ahli Pidana

Rado.
Penulis: Rado.❯
Sidang Praperadilan dengan menghadirkan ahli pidana oleh pihak Polda Kalteng (29/10/2026) (rado/radar sampit)
Sidang Praperadilan dengan menghadirkan ahli pidana oleh pihak Polda Kalteng (29/10/2026) (rado/radar sampit)

Advertisement

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Sidang praperadilan yang diajukan Elis bin Deno, buruh tani asal Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kamis (29/10/2026), berlangsung panas.

Kuasa hukum Elis mencecar ahli pidana Dr. Anang Shophan Turnado yang dihadirkan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait prosedur penetapan tersangka hingga penggunaan alat bukti.

Perdebatan juga menyentuh persoalan penyitaan barang bukti dan pemberitahuan surat penetapan tersangka melalui WhatsApp. Hakim bahkan sempat mengingatkan ahli agar memberikan keterangan secara netral dan tidak terkesan memperkuat salah satu pihak.

Advertisement

Kuasa hukum Elis, Nurahman Ramadani bersama Fry Anditya Rahayu Putri Rusadi dan Hendrik Hidayahnto, mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian sawit di PT Sapta Karya Damai (SKD).

Menjawab pertanyaan itu, Anang merujuk Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ia menjelaskan penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti. Namun, alat bukti tidak harus selalu berupa barang fisik.

“Alat bukti tidak mesti barang bukti itu,” demikian inti penjelasan ahli.

Advertisement

Kuasa hukum kemudian menyinggung barang bukti berupa angkong dan buah sawit yang menurut pihak pemohon tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP). Mereka juga mempertanyakan perbedaan tanggal dalam dokumen penyitaan serta prosedur yang harus dipenuhi penyidik.

Menurut Anang, persoalan penyitaan tidak otomatis membatalkan penetapan tersangka. Penyidik masih dapat menggunakan alat bukti lain, seperti keterangan saksi, sepanjang memenuhi ketentuan hukum. Kesalahan penulisan atau perbedaan tanggal juga harus dilihat berdasarkan jenis kesalahan dan dampaknya.

Persoalan lain yang diperdebatkan adalah pemberitahuan penetapan tersangka melalui WhatsApp. Anang berpendapat media elektronik dapat digunakan untuk menyampaikan informasi. Respons penerima, menurutnya, dapat menjadi indikasi bahwa informasi telah diketahui.

Kuasa hukum juga mempertanyakan keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang tidak disumpah. Anang menjelaskan pemeriksaan saksi pada tahap penyidikan memang tidak wajib dilakukan di bawah sumpah. Keterangan tersebut nantinya dapat diuji kembali dalam persidangan.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Praperadilan Buruh Sawit: Dua Saksi Ceritakan Aktivitas Elis Sebelum Kasus Dugaan Pencurian Sawit

Praperadilan Buruh Sawit: Dua Saksi Ceritakan Aktivitas Elis Sebelum Kasus Dugaan Pencurian Sawit

Sidang praperadilan yang diajukan Elis bin Deno di Pengadilan Negeri (PN) Sampit kembali berlanjut, Rabu (28/10/2026).

Sidang Praperadilan Buruh Tani, Elis dan Polda Kalteng Adu Bukti Surat

Sidang Praperadilan Buruh Tani, Elis dan Polda Kalteng Adu Bukti Surat

Tim kuasa hukum Elis menyerahkan 13 bukti surat. Dokumen tersebut antara lain surat pemberitahuan penetapan tersangka, laporan polisi

Praperadilan Buruh Tani, Kuasa Hukum Tanya Dua Alat Bukti, Tim Polda Minta Dalil Pemohon Ditolak

Praperadilan Buruh Tani, Kuasa Hukum Tanya Dua Alat Bukti, Tim Polda Minta Dalil Pemohon Ditolak

Keberatan itu disampaikan Nurahman Ramadhani bersama Fry Anditya Rahayu Putri Rusadi dan Hendrik Hidayahnto dari Kantor Advokat dan Legal

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer