
SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Sidang praperadilan yang diajukan Elis bin Deno, buruh tani asal Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kamis (29/10/2026), berlangsung panas.
Kuasa hukum Elis mencecar ahli pidana Dr. Anang Shophan Turnado yang dihadirkan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait prosedur penetapan tersangka hingga penggunaan alat bukti.
Perdebatan juga menyentuh persoalan penyitaan barang bukti dan pemberitahuan surat penetapan tersangka melalui WhatsApp. Hakim bahkan sempat mengingatkan ahli agar memberikan keterangan secara netral dan tidak terkesan memperkuat salah satu pihak.
Kuasa hukum Elis, Nurahman Ramadani bersama Fry Anditya Rahayu Putri Rusadi dan Hendrik Hidayahnto, mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian sawit di PT Sapta Karya Damai (SKD).
Menjawab pertanyaan itu, Anang merujuk Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ia menjelaskan penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti. Namun, alat bukti tidak harus selalu berupa barang fisik.
“Alat bukti tidak mesti barang bukti itu,” demikian inti penjelasan ahli.
Kuasa hukum kemudian menyinggung barang bukti berupa angkong dan buah sawit yang menurut pihak pemohon tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP). Mereka juga mempertanyakan perbedaan tanggal dalam dokumen penyitaan serta prosedur yang harus dipenuhi penyidik.
Menurut Anang, persoalan penyitaan tidak otomatis membatalkan penetapan tersangka. Penyidik masih dapat menggunakan alat bukti lain, seperti keterangan saksi, sepanjang memenuhi ketentuan hukum. Kesalahan penulisan atau perbedaan tanggal juga harus dilihat berdasarkan jenis kesalahan dan dampaknya.
Persoalan lain yang diperdebatkan adalah pemberitahuan penetapan tersangka melalui WhatsApp. Anang berpendapat media elektronik dapat digunakan untuk menyampaikan informasi. Respons penerima, menurutnya, dapat menjadi indikasi bahwa informasi telah diketahui.
Kuasa hukum juga mempertanyakan keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang tidak disumpah. Anang menjelaskan pemeriksaan saksi pada tahap penyidikan memang tidak wajib dilakukan di bawah sumpah. Keterangan tersebut nantinya dapat diuji kembali dalam persidangan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





